Menuju konten utama

Ribuan Angkutan Umum di Aceh Digudangkan Imbas Larangan Mudik

Organda mencatat jumlah angkutan umum, baik ukuran kecil maupun besar di Provinsi Aceh lebih dari 4.100 unit.

Ribuan Angkutan Umum di Aceh Digudangkan Imbas Larangan Mudik
Petugas gabungan Operasi Ketupat Seulawah Polres Lhokseumawe mengarahkan mobil angkutan umum untuk putar balik di pos penyekatan mudik jalan lintas Aceh-Sumut, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Ribuan angkutan umum di Aceh digudangkan lantaran dilarang beroperasi melayani penumpang guna mencegah penyebaran COVID-19 saat lebaran Idulfitri 2021.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh, H Ramli mengatakan jumlah angkutan umum, baik ukuran kecil maupun besar di provinsi ini lebih dari 4.100 unit.

"Untuk bus antarprovinsi ada 500-an unit. Sedangkan angkutan umum ukuran kecil seperti L-300 ada 3.600-an. Kini, semua angkutan umum tersebut tidak bisa beroperasi," kata Ramli di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).

Penghentian operasional angkutan umum tersebut, menyusul kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Larangan iti untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai hari raya Idulfitri.

Ramli mengatakan Organda Aceh mendukung kebijakan pemerintah menyekat pergerakan orang dan penghentian angkutan umum penumpang antarprovinsi.

Namun yang menjadi persoalan, kata Ramli, pemerintah juga melarang angkutan penumpang antarkabupaten/kota dalam provinsi.

"Sejumlah awak angkutan antardaerah dalam provinsi keberatan dengan kebijakan itu. Alasannya, mereka sudah menjual tiket penumpang," kata dia.

Ramli menyarankan pemerintah menunda penghentian operasional angkutan penumpang dalam provinsi hingga 10 Mei 2021.

"Ini solusi untuk angkutan yang sudah menjual tiket. Kami berharap pemerintah mengizinkannya. Ini semata-mata membantu awak angkutan yang masih kesulitan akibat dampak pandemi COVID-19," kata Ramli.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan melarang angkutan umum antarkota dalam Provinsi Aceh beroperasi terhitung 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan