Menuju konten utama

Imbas Penyekatan PPKM Darurat, Organda Tagih Insentif Pemerintah

Cash flow pengusaha transportasi tertekan akibat penyekatan jalan selama PPKM Darurat.

Imbas Penyekatan PPKM Darurat, Organda Tagih Insentif Pemerintah
Sebuah truk melintas keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

tirto.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi angkutan darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menjelaskan berbagai pengetatan mobilitas seperti ditutupnya 27 pintu keluar atau exit tol mulai tanggal 16-22 Juli 2021. Salah satu efek langsung adalah cash flow pengusaha perjalanan tertekan.

"Khusus Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP) akan kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat," kata dia, Jumat (16/7/2021).

Dari masalah tersebut itu pihaknya menagih insentif yang sudah dijanjikan akan diberikan kepada pengusaha di sektor transportasi. Mereka dijanjikan dapat pinjaman baru alias refinancing dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir.

"Bila janji tersebut tidak segera terealisasi dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal. Apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini," jelas dia.

Ia menjelaskan, pihaknya mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. Ia meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu.

"Kami mohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi, misalnya, keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan," terang dia.

Dalam pelaksanaan teknis penyelenggaraan pencegahan COVID-19, angkutan berizin di bawah DPP Organda serta segenap anggota sudah menjalankan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

Penyekatan terjadi di sejumlah exit tol di Pulau Jawa. Di Jawa Tengah terjadi penutupan pintu keluar tol pada 70 titik. Totalnya ada 1.038 titik sekat di Lampung, Jawa, dan Bali.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali