Menuju konten utama

Daftar Titik Sekat Lampung Hingga Bali jelang Iduladha

Penyekatan dilakukan sebagai antisipasi perjalanan masyarakat yang akan memanfaatkan waktu libur Iduladha.

Daftar Titik Sekat Lampung Hingga Bali jelang Iduladha
Sebuah truk melintas keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

tirto.id - Jelang Iduladha 1442 Hijriah, Korlantas Polri resmi menyekat jalan tol, jalan non-tol, serta pelabuhan, mulai 16 Juli, pukul 00, guna mengurangi mobilitas warga menjelang libur hari raya. Sebanyak 1.038 titik sekat disiapkan mulai dari Lampung, Jawa, hingga Bali dan berlangsung hingga 22 Juli.

“Untuk mengantisipasi perjalanan masyarakat yang kami prediksi akan memanfaatkan waktu untuk libur Iduladha,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksa, Jumat (16/7/2021).

Rudy memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat pekerja sektor kritikal dan esensial untuk melintas. “Situasi dalam PPKM Darurat mulai (pada) 3 Juli. Sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan, kecuali sektor kritikal dan esensial,” ujar Rudy.

Berikut daftar titik penyekatan saat libur Iduladha:

  • Lampung: 2 lokasi di jalan tol; 17 lokasi di jalan non-tol; 2 lokasi di pelabuhan.
  • Banten: 2 lokasi di jalan tol; 17 lokasi di jalan non-tol; 1 lokasi di pelabuhan.
  • Metro Jaya: 15 lokasi di jalan tol; 85 lokasi di jalan non-tol.
  • Jawa Barat: 21 lokasi di jalan tol; 332 lokasi di jalan non-tol.
  • Jawa Tengah: 27 lokasi di jalan tol; 244 lokasi di jalan non-tol.
  • Jawa Timur: 19 lokasi di jalan tol; 189 lokasi di jalan non-tol; 1 lokasi di pelabuhan.
  • DIY: 23 lokasi di jalan non-tol.
  • Bali: 38 lokasi di jalan non-tol; 3 lokasi di pelabuhan.

Artinya, bakal ada 86 titik sekat di jalan tol; 945 titik sekat di jalan non-tol; dan 7 titik sekat di pelabuhan. Lantas, Rudy mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki syarat perjalanan di masa PPKM Darurat untuk tidak bepergian, lantaran pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan akan diputarbalikkan.

“Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan acara perjalanan seperti rapid tes antigen atau PCR, sertifikat vaksin dan juga STRP maka yang bersangkutan akan kami putarbalikan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri