Menuju konten utama

Menag Minta Warga Tak Mudik Saat Iduladha & PPKM Darurat

Mudik Iduladha dalam kondisi pandemi, menurut Yaqut berpotensi membahayakan jiwa, dan bisa menjadi sarana penyebaran COVID-19.

Menag Minta Warga Tak Mudik Saat Iduladha & PPKM Darurat
Umat muslim menunaikan ibadah Shalat Idul Adha 1441 H di ruas kolong Tol Ancol, Pademangan, Jakarta, Jumat (31/7/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tidak mudik saat hari raya Iduladha yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Yaqut juga meminta masyarakat membatasi mobilitas saat Iduladha demi mepatuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Imbaun Yaqut ini disampaikan lantaran kasus positif COVID-19 terus meningkat tajam. Satgas Penanganan COVID-19 mencatat angka kasus positif lebih dari 50.000 dalam dua hari terakhir ini.

Ditambah lagi terdapat beberapa varian virus baru, salah satunya varian delta yang kini mendominasi.

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," kata Yaqut di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Mudik Iduladha dalam kondisi pandemi, menurut Yaqut berpotensi membahayakan jiwa, dan bisa menjadi sarana penyebaran COVID-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama. Maka Ketua GP Ansor itu meminta agar masyarakat tetap di wilayahnya masing-masing.

"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan COVID-19," jelasnya.

Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Dijelaskan Menag, terdapat tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," terangnya.

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Karenanya, kata Yaqut, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona hijau dan kuning. Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait IDULADHA 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto