Menuju konten utama

Iduladha, Titik Penyekatan di Lampung-Jawa-Bali Tambah Jadi 1.038

Titik penyekatan ditambah guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarat saat libur Iduladha.

Iduladha, Titik Penyekatan di Lampung-Jawa-Bali Tambah Jadi 1.038
Sejumlah petugas gabungan TNI dan Polri berjaga di titik penyekatan PPKM Darurat di Jalan Jendral Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dari Lampung sampai Bali. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarat saat libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.

Polisi memberlakukan 1.038 titik penyekatan mulai hari ini, Jumat (16/7/2021), hingga 22 Juli mendatang. Titik peyekatan PPKM darurat sebelumnya berjumlah 998.

“Perjalanan masyarakat kami prediksi akan [naik] memanfaatkan waktu untuk libur Iduladha,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksa, Jumat (16/7/2021).

Rudi mengatakan seribuan titik penyekatan di Lampung-Jawa-Bali terdiri dari jalan tol, jalan non-tol dan pelabuhan.

Rudi mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki syarat perjalanan di masa PPKM Darurat untuk tidak bepergian, lantaran mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan akan diputarbalikkan.

Petugas juga akan mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat pekerja sektor kritikal dan esensial untuk melintas.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mencatat peningkatan mobilitas masyarakat di Jakarta. Ia mencontohkan mobilitas di ibu kota pada 5 Juli 2021 hanya turun 30 persen. Enam hari kemudian, penurunan mobilitas tercatat di bawah 20 persen. Padahal, kata dia, target penurunan mobilitas saat PPKM Darurat sekira 30-50 persen.

Sambodo menyebut pergerakan masyarakat di dalam kota Jakarta masih tinggi. Oleh karena itu, kepolisian menyiapkan 100 titik penyekatan di perbatasan dan dalam kota Jakarta.

Baca juga artikel terkait PENYEKATAN PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan