Menuju konten utama

Curhat Sopir Angkot Soal Driver Taksi Online yang Menolak Uji Kir

Sopir angkot menganggap ada pilih kasih soal penegakkan aturan uji kir di lapangan.

Curhat Sopir Angkot Soal Driver Taksi Online yang Menolak Uji Kir
Polisi mengalihkan arus lalu lintas saat unjuk rasa pengemudi taksi yang tergabung dalam Forum Taksi Jawa Tengah yang menolak keberadaan taksi "online", di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/9/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Sutrisno sudah 15 tahun menjadi sopir angkutan umum. Dalam balutan kaos polo warna hitam dan topi dengan warna senada, Sutrisno berunjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Kamis siang (1/2/2018).

Ia menyatakan dukungan untuk pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Permenhub 108/2017).

Awalnya Sutrisno adalah pengemudi taksi. Pendapatan yang kian menurun karena tergerus maraknya angkutan daring membuatnya hijrah profesi menjadi sopir angkutan kota di kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat.

“Sudah lama [Beralih jadi sopir angkot]. Pas taksi online ini ada, penghasilan turun drastis. Sama angkot ini cuma 50 ribu sehari tuh,” kata Sutrisno sambil terkekeh saat dijumpai reporter Tirto.

Sutrisno bersama ratusan orang lainnya tergabung dalam Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional. Mereka berunjuk rasa menyatakan dukungan untuk penerapan uji kelayakan kendaraan atau uji kir pada angkutan transportasi daring seperti tertuang dalam Permenhub 108/2017.

Sutrisno melihat ada tindakan pilih kasih yang dilakukan pemerintah selama ini, karena tidak ada sanksi tegas bagi kendaraan angkutan daring yang tidak melakukan uji kir. Sementara di sisi lain, angkutan plat kuning tidak lulus uji kir, mereka tidak bisa beroperasi.

Bagi Sutrisno, uji kir untuk angkutan umum amat penting karena menyangkut keselamatan dan keamanan penumpang.

"Supaya keselamatan penumpang terjamin. Siapa tahu kan kalau kita enggak ikut kir, mobilnya, remnya kenapa-kenapa kan? Kalau di kir kan dites dulu, kalau mobilnya enggak layak, di tempat kir enggak bisa diterima," tutur Sutrisno.

Sambil duduk di pinggir trotoar di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Sutrisno bercerita tentang pengalamannya melakukan uji kir untuk mobil angkotnya akhir tahun lalu.

“Kalau uji kir itu semua diuji kendaraan, misalnya lampu rem. Kalau lampu enggak nyala, gagal. Kalau lampu sen enggak nyala, enggak lulus,” ucap Sutrisno. Selain kondisi pengereman dan penerangan, kondisi ban, klakson, wiper hingga dashboard pun menjadi bagian yang diuji.

Sutrisno pun mengatakan, ada biaya retribusi sebesar Rp300 ribu yang harus dibayar. Meski terbilang mahal, ia mengaku angka itu bukan kendala. “Ya itu kan pajaknya,” kata Sutrisno.

Selain Sutrisno, ada Saron yang ikut dalam demonstrasi. Kepada Tirto, pria yang sehari-hari berprofesi menjadi pengemudi bajaj ini mengatakan uji kir adalah proses yang sulit untuk dilewati, apalagi saat ini prosesnya lebih ketat dari yang sebelumnya.

“Biasanya kalau lampu mati sebelah, dilolosin, sekarang enggak. Sekarang ketat,” kata Saron sambil memegangi spanduk.

Ia bercerita kerap kali bajaj miliknya dalam kondisi prima saat berangkat dari rumah, tapi sesampainya di tempat uji kir yang berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur, ada saja yang bagian yang tidak berfungsi dengan baik.

“Ya balik lagi,” kata Saron.

Dibuat untuk Melindungi

Soal aturan mengenai uji kir dalam Permenhub 108/2017 ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan uji kir merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pengendara dan penumpang kendaraan umum.

“Filosofinya untuk melindungi keselamatan pengemudi dan penumpang karena kesalahan kendaraan itu sendiri," kata Budi Setyadi kepada Tirto.

Ketentuan mengenai uji kir bagi kendaraan umum juga sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain mengenai uji kir, UU ini mengatur kewajiban kepemilikan SIM A umum bagi pengemudi angkutan umum.

Budi menambahkan, intensitas penggunaan kendaraan umum jauh lebih banyak dibanding dengan penggunaan kendaraan pribadi. Sehingga uji kir jadi semakin mendesak untuk dilakukan rutin.

Tetap Ditolak Pengemudi Taksi Daring

Keluhan pengendara angkutan konvensional dan penjelasan dari Kemenhub, tak membuat Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) langsung menerima. Babe Bowie selaku Koordinator Aliando menyampaikan lewat sambungan telepon kepada Tirto, mereka menolak uji kir lantaran akan membuat harga mobil anjlok.

“Ya enggak mau lah. Kalau sudah uji kir nilai jualnya akan jatuh, lalu asuransinya hangus,” kata Bowie.

Bowie menyebut kebanyakan mobil yang digunakan sebagai angkutan daring adalah mobil-mobil keluaran baru sehingga tidak perlu lagi dipertanyakan kelayakannya. Ia juga sangsi soal angkutan kota yang sudah berusia 10-20 tahun atau yang tampak memiliki kondisi tidak layak tapi lolos dan masih bisa beroperasi di lapangan.

“Uji kir itu kan untuk keselamatan dan kelayakan mas, sekarang coba itu angkot di jalan itu udah 20 tahun, 15 tahun, 10 tahun, layak enggak tuh?" tanya Bowie.

Menanggapi pernyataan Bowie, Budi Setyadi menyatakan mobil keluaran baru bukan jaminan bisa lolos uji kir. Meskipun begitu, ia menambahkan mobil yang masih berusia di bawah enam bulan belum perlu diuji kir.

"Dari yang saya tahu di tempat uji kir di Pulo Gadung, ada ribuan juga yang tidak lolos. Jadi jangan berpersepsi kalau ini mobil baru [bisa lolos uji kir]," kata Budi

Sementara soal kendaraan yang tidak layak jalan tapi masih tetap beroperasi, Budi menilai itu tinggal menunggu waktu. “Mereka melanggar, tapi belum kena penindakan, suatu saat ketemu yang kayak gitu pasti kena tilang juga,” jelas Budi.

Masa transisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang mengatur angkutan sewa khusus akan selesai pada akhir Januari 2018 ini.

Mulai Februari 2018, pelaksanaan Permenhub tersebut semestinya diterapkan oleh para pengemudi taksi online, termasuk badan usaha yang menyelenggarakan ASK, perusahaan aplikasi dan pemerintah daerah. Namun, adanya kesepakatan pasca demo para driver taksi online dengan menteri perhubungan, penegakkan hukum bakal diundur.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Mufti Sholih