Menuju konten utama

Menakar Kesanggupan Koperasi Merah Putih Mengelola Pertambangan

Koperasi Merah Putih dibolehkan mengelola pertambangan, lantas bagaimana syarat izin, risiko hingga pengawasan lingkungannya?

Menakar Kesanggupan Koperasi Merah Putih Mengelola Pertambangan
Pegawai kelurahan berjalan di depan Koperasi Kelurahan Merah Putih Cilendek Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat mengelola potensi pertambangan di desa sesuai UU Minerba. Kebijakan ini membuka peluang bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan memperluas kegiatan ekonomi masyarakat.

"Undang-Undang Minerba itu boleh, koperasi [KDKMP mengelola tambang]," ucapnya usai rapat koordinasi KDKMP di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Ia juga memastikan kelak koperasi tidak akan menganggu perusahaan tambang yang sudah lebih dulu beroperasi. Menurutnya apabila terdapat suatu kawasan memiliki potensi minerba, maka koperasi dapat mengolanya sebagai lahan tambang.

"Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan saja, boleh. [KDKMP] enggak [akan mengganggu kinerja perusahaan tambang lain]," tutur Ferry.

Namun, pertambangan merupakan usaha dengan risiko tinggi yang membutuhkan kepastian perizinan, kapasitas teknis dan finansial, serta kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan. Koperasi yang memperoleh akses terhadap wilayah pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku bagi kegiatan usahanya.

Koperasi Urus Tambang, Apa Saja Persiapan dan Risikonya?

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Dipo Satria Ramli mengingatkan, sektor pertambangan bukan industri padat karya konvensional, melainkan sektor padat modal dan padat teknologi dengan masa pengembalian investasi (payback period) yang panjang.

“Menempatkan koperasi desa pada risiko eksplorasi dan eksploitasi menciptakan eksposur kerugian sistemik bagi keuangan desa,” kata Dipo saat dihubungi Tirto, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan terdapat dua tahap menjalankan usaha pertambangan. Tahap eksplorasi dan produksi. Tahap produksi itu saat perusahaan sudah mulai bisa berjualan, serta menghitung cash flow.

Sementara, eksplorasi ialah tahap awal pertambangan. Perusahaan perlu melakukan drilling atau pengeboran. Mereka mencari kadar cadangan bahan tambang.

“Masih perlu drilling, dia perlu tahu nih cadangan misalnya batubaranya ada enggak sih atau cadangan apanya ada enggak sih, dan itu makan biaya cukup banyak untuk eksplorasi itu biasanya buat apa, ada drilling, ada feasibility study dan berbagai macam,” ujarnya.

Ia menuturkan apabila Koperasi Merah Putih masuk industri tambang, mereka kemungkinan besar mengoperasikan area-area tambang yang baru. Adapun jika beroperasi di kawasan tambang lama, kemungkinan besar belum sempat dioperasikan.

“Artinya apa, kalau misalnya tiba-tiba dia sudah spending buat eksplorasi, sudah spending uang, sudah spending waktu, tapi ternyata cadangannya enggak cukup atau mungkin enggak feasible. Risiko itu lumayan tinggi. Misalnya tiba-tiba cadangannya tidak ditemukan, ya, mereka bisa rugi,” tuturnya.

Kecuali, kata Dipo, koperasi bakal menggunakan skala tambang rakyat atau kecil. Namun, ia mengingatkan, tambang kecil memiliki banyak masalah operasional. Mulai dari sisi keselamatan, standar operasional, dan sisi standar lingkungan.

“Jadi kita malah makin rusak lingkungan, ya kan. Tapi kalau risiko tadi itu ya, jadi lebih apa eksplorasi itu sendiri," katanya.

Capaian nilai transaksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pegawai menata kebutuhan pokok yang dijual di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sampangan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/7/2026). Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), total volume nilai transaksi program tersebut sepanjang Januari-Juli 2026 tercatat sebanyak 56.978 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp62 miliar yang didominasi berbagai kebutuhan pokok dan barang subsidi antara lain minyak goreng, beras medium SPHP, beras premium, Bimoli 2 liter, gas elpiji 3 kilogram, gula kemasan dan pupuk subsidi. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

Menurutnya, apabila melihat dari sisi operasional dengan tanpa kapasitas teknis, izin koperasi justru berpotensi tinggi dijadikan instrumen ‘pinjam bendera’ oleh perusahaan-perusahaan tambang besar.

Ditambah lagi, kata Dipo, bakal dipertanyakan kemampuan operasional koperasi untuk menjalankan bisnis pertambangan. Mulai dari memerlukan kepatuhan lingkungan hingga keselamatan kerja atau mine safety.

“Yang dimana saat ini sepertinya training manajer koperasi hanya untuk posisi retail? Jangan sampai standar lingkungan dan keselamatan kerja diturunkan,” jelasnya.

Memang Bisa Koperasi Merah Putih Urus Pertambangan?

Sementara itu Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Dhany Rahmawan, menilai pemberian prioritas izin usaha pertambangan kepada koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada prinsipnya dapat dibenarkan.

“Baik secara filosofis maupun konstitusional, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucap Dhany kepada Tirto, Kamis (15/10/2026).

Ia mengungkapkan dalam perspektif Pancasila, khususnya sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai instrumen pemerataan kesempatan ekonomi.

Hal itu sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta prinsip demokrasi ekonomi. Menurutnya, pandangan tersebut dapat dijelaskan melalui teori keadilan John Rawls.

“Khususnya difference principle, yang pada prinsipnya membenarkan ketimpangan sosial dan ekonomi sepanjang memberikan manfaat terbesar kepada kelompok masyarakat yang paling kurang beruntung,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Dhany, pemberian prioritas kepada koperasi dapat dibenarkan, apabila dimaksudkan untuk memperluas kesempatan masyarakat desa menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alam.

“Yang selama ini mungkin lebih banyak dikuasai pelaku usaha bermodal besar,” lanjutnya.

Namun, perlu dipahami bahwa koperasi bukanlah tujuan akhir kebijakan, melainkan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan, prioritas tidak boleh berubah menjadi hak istimewa yang hanya menguntungkan pengurus koperasi atau pemodal tertentu.

Sebagai informasi berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025 mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan, termasuk jalur prioritas bagi koperasi. Namun, pada Juli 2026, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, pemberian izin melalui jalur prioritas harus menggunakan parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel, bukan penunjukan langsung.

Menanggapi konsistensi regulasi dan implementasi putusan MK, Dhany menyebut, pengujiannya perlu dilakukan pada tiga tingkatan.

Pertama, pengujian normatif, yaitu menilai apakah ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 2025 dan peraturan pelaksana lainnya telah sesuai dengan pemaknaan konstitusional yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

“Apabila masih terdapat ketentuan yang memungkinkan pemberian izin melalui penunjukan langsung tanpa parameter yang jelas, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan putusan MK,” jelasnya.

Kedua, pengujian prosedural, yaitu menilai bagaimana pemerintah melaksanakan pemberian prioritas tersebut. Harus terdapat kriteria penilaian yang objektif dan terukur, mekanisme seleksi yang transparan, serta pertanggungjawaban atas keputusan pemberian izin.

“Dengan demikian, pemberian prioritas tidak boleh hanya didasarkan pada status koperasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kelayakan teknis, kemampuan pengelolaan, kapasitas keuangan, dan tanggung jawab lingkungan,” papar Dhany.

Ketiga, pengujian substantif, yaitu menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Ukurannya bukan sekadar berapa banyak koperasi memperoleh izin pertambangan.

“Melainkan sejauh mana kegiatan pertambangan meningkatkan pendapatan anggota, membuka kesempatan kerja, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat desa, khususnya kelompok yang paling kurang beruntung,” terangnya.

Distribusi kendaraan operasional KDMP di Kota Kediri

Petugas mengatur arus lalu lintas saat distribusi kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026). Pemerintah pada tahap awal mendistribusikan dua unit truk dan empat unit sepeda motor roda tiga untuk dua KDKMP di Kota Kediri sebagai kendaraan operasional koperasi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/agr

Selain itu, manfaat ekonomi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Menurutnya, keuntungan pertambangan harus diperhitungkan bersama risiko kerusakan lingkungan dan beban sosial yang mungkin ditanggung masyarakat, termasuk generasi mendatang.

“Dengan demikian, menurut saya, putusan MK tidak cukup diimplementasikan hanya dengan membentuk atau menyesuaikan peraturan pelaksana. Pemerintah juga harus memastikan bahwa proses pemberian izin benar-benar memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Ia bilang keberhasilan kebijakan dalam perspektif Pancasila dan teori keadilan Rawls harus diukur dari manfaat nyata yang diterima masyarakat. Oleh karena itu, persoalan utamanya bukan apakah koperasi boleh memperoleh prioritas izin pertambangan.

“Melainkan, apakah prioritas tersebut dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan benar-benar mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Bukan Kebijakan Berpihak Warga

Kepala Divisi Kampanye Celebes Justice Initiative, Alfarhat Kasman, secara tegas menganggap pelibatan koperasi dalam pengelolaan bisnis ekstraktif tambang tidak dapat dianggap sebagai kebijakan negara yang berpihak kepada warga.

Menurutnya, sejak awal kemunculan kebijakan tersebut sudah diprediksi pasca revisi UU Minerba 2025. Dimana salah satu fokus prioritas adalah perluasan aktor pemburu rente tambang dengan pemberian konsesi maksimal 2500 hektar secara prioritas kepada koperasi dan UMKM.

“Yang alih-alih menciptakan kesejahteraan bagi warga, justru yang terjadi akan mempercepat dan memperluas laju kerusakan ruang hidup dan kemiskinan warga itu sendiri,” jelas Alfarhat kepada Tirto, Kamis (15/10/2026).

Ia juga mengungkapkan kebijakan tersebut akan menjadi upaya dari pemerintah untuk menutupi kecacatan logika koperasi dari negara, agar tetap dapat terlihat profit dengan memberikan jalan pintas melalui bisnis ekstraktif.

“Problem lainnya, meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 pada 16 Juli 2026 telah menegaskan bahwa pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) harus memiliki parameter yang jelas serta dilakukan melalui penilaian objektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Untuk itu, lanjut Alfarhat, pemerintah harus membuka secara terang parameter penilaian, persyaratan pemohon, hasil verifikasi, identitas pengurus dan pemilik manfaat, sumber pembiayaan, serta alasan mengapa suatu koperasi dipilih.

Menurutnya, jika pemerintah ingin benar-benar memberdayakan koperasi, ukurannya bukan berapa banyak dan luas izin yang dibagikan. Melainkan, apakah koperasi tersebut benar-benar dikuasai anggotanya, apakah manfaat ekonominya terdistribusi secara adil dan apakah lingkungan serta ruang hidup warga terlindungi.

“Selain itu, potensi penyelewengan terhadap putusan hukum itu tetap sangat besar bisa terjadi, mengingat sudah banyak kasus yang memenangkan gugatan warga yang tetap saja diabaikan oleh negara,” tegasnya.

Koperasi Merah Putih Kelola Tambang, Sudah Siap Belum?

Alfarhat memandang koperasi tidak cukup hanya dengan memiliki badan hukum, pengurus, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara kegiatan pertambangan memerlukan kemampuan teknis, sumber daya manusia yang kompeten, pembiayaan yang memadai, serta kapasitas pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, termasuk PP Nomor 39 Tahun 2025, mengatur persyaratan dan mekanisme pelibatan koperasi dalam usaha pertambangan. Dirinya merincikan bahwa untuk jalur prioritas, terdapat persyaratan khusus bagi koperasi.

“Termasuk ketentuan wilayah keanggotaan dan kedudukan koperasi yang terkait dengan kabupaten/kota lokasi WIUP, NIB dengan cakupan usaha pertambangan, dan verifikasi status badan hukum koperasi,” rincinya.

Sementara itu, persyaratan teknis dan finansial untuk mengikuti mekanisme perizinan harus dibaca sesuai jalur permohonan yang digunakan. Dalam ketentuan umum mengenai lelang WIUP, persyaratan teknis mencakup pengalaman pertambangan atau dukungan perusahaan pertambangan bagi perusahaan baru.

Lalu, personel berpengalaman di bidang pertambangan dan atau geologi, komitmen kepatuhan lingkungan, serta dokumen rencana kerja yang diwajibkan. Persyaratan finansial mencakup dokumen keuangan dan kewajiban pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari beberapa poin tersebut dapat disimpulkan, bahwa industri tambang yang merupakan industri yang padat modal dan teknologi, sejauh ini tidak akan ada koperasi yang memiliki kesiapan untuk mengelola industri ini,” tegasnya.

Artinya, sangat memungkinkan bagi koperasi untuk tetap menggunakan kontraktor atau pihak ketiga yang pelibatan aktor ini sangat berpotensi melahirkan korupsi politik dan konflik kepentingan.

Secara formal koperasi hanya akan menjadi pemegang izin secara formal, keuntungan yang diperoleh perusakan ruang hidup warga akan terus mengalir kepada mereka pemilik modal. Termasuk soal jaminan reklamasi, dalam aturan hukum yang berlaku jaminan reklamasi detempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah.

“Untuk itu, darimana koperasi akan mendapatkan jaminan pembiayaan pasca tambang sementara mereka tidak memiliki modal untuk melakukan pengerukan bentang alam,” imbuhnya.

Lokasi pertambangan emas di Kotamobagu

Salah satu lokasi pertambangan emas di Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, saat dicek tim kuasa hukum, tak lama setelah pelaporan ke Bareskrim Polri. Lokasi itu jadi salah satu TKP dugaan penipuan tambang emas yang dilakukan Kombes F kepada pelapor WNA Malaysia berinisial SYF. FOTO/Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Negeri Sembilan Law Firm

Hal lain, jikapun koperasi dapat menyetor jaminan reklamasi, bagaimana cara memastikan bahwa nilai jaminan benar-benar mencukupi biaya pemulihan. Selain itu, tidak ada aktivitas pertambangan di Indonesia yang terbukti melakukan pemulihan akibat kerusakan dari proses penambangan.

Ia menuturkan dalam aturan yang berlaku, warga tidak boleh hanya dilibatkan saat izin telah terbit. Warga harus memperoleh informasi sejak tahap paling awal dari perencanaan, penetapan wilayah, penyusunan dokumen lingkungan hingga pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Untuk itu, logikanya bukan sosialisasi kepada warga yang notabene mereka pihak yang paling terdampak dari daya rusaknya.

“Perusahaan selalu tidak pernah jujur dan bahkan menyembunyikan informasi seperti potensi kerusakan, bencana, pencemaran lingkungan, hilangnya sumber air hingga konflik dan kriminalisasi,” terangnya.

Semua dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk aktivitas ekstraktif ini bersifat publik dan perusahaan wajib memperlihatkan itu. Ia menegaskan, warga pun berhak dapat mengakses atau meminta informasi kepada instansi pemberi izin dan lingkungan hidup melalui keterbukaan informasi publik.

“Jika permintaan ditolak, warga dapat mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik. Selain itu, pelanggaran lingkungan atau pertambangan dapat dilaporkan ke Kementerian yang berwenang seperti kehutanan, lingkungan hidup atau ESDM dan termasuk aparat kepolisian,” ungkapnya.

Risiko Rusak Lingkungan dan Dampak Terhadap Masyarakat

Alfarhat mengingatkan risiko lingkungan juga tidak boleh dinilai hanya dari luas lahan yang dibuka. Pemerintah perlu memperhitungkan kondisi geologi, risiko longsor dan erosi, potensi pencemaran air permukaan maupun air tanah.

Lalu pengelolaan limbah, dampak terhadap sumber air warga, keanekaragaman hayati, serta potensi gangguan terhadap pertanian, perikanan, dan sumber penghidupan lokal. Besarnya risiko bergantung pada jenis mineral, metode pertambangan, kondisi lokasi, dan teknologi yang digunakan.

“Karena itu, penilaian harus didasarkan pada data dan dokumen teknis yang dapat diperiksa,” tegasnya.

Ia melanjutkan, transparansi harus menjadi bagian dari sistem pengawasan, bukan tambahan setelah konflik muncul. Pemerintah perlu membuka informasi tentang izin, kepatuhan lingkungan, jaminan reklamasi dan pascatambang, hasil inspeksi, sanksi, dan tindak lanjut pemulihan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.

Menurut Alfarhat, apabila pemegang izin melanggar ketentuan, konsekuensi administratif dapat mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin sesuai jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

“Pelanggaran yang memenuhi unsur hukum juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan, maupun pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Bagaimana Sebenarnya Konsep Koperasi Merah Putih?

Peneliti dari CELIOS, Muhammad Saleh menilai dengan adanya rancangan ide seperti ini, secara tidak langsung menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki desain secara jelas, berkaitan dengan model bisnis KDKMP.

Mulai dari menjadi lokasi untuk menyalurkan bantuan sosial, lalu menjadi tempat menyalurkan gaji ASN, hingga yang terbaru memperbolehkan koperasi untuk mengelola industri pertambangan.

“Melihat ada banyak sekali rancangan-rancangan atau ide-ide sepintas ya, yang disampaikan oleh pemerintah soal bisnis model bagi KDMP yang justru semakin memperjelas sejak awal, KDMP ini enggak punya desain yang jelas soal bisnis modelnya,” ungkap Saleh kepada Tirto, Kamis (15/10/2026).

Selanjutnya, apabila koperasi diberi ruang untuk mengelola tambang, ia mempertanyakan tanggung jawab hukum koperasi tersebut saat bermasalah. Ia juga menyinggung bahwa skema pertanggungjawaban konteks UMKM yang belum jelas.

Kemudian juga menurutnya perlu ada undang-undang tersendiri. Mengingat belum ada regulasi yang secara jelas mengatur tersebut. Sekalipun undang-undang Omnibus mengatakan UMKM, pertanyaannya, KDMP bahkan tidak ada nomenklaturnya dalam undang-undang koperasi.

Penutupan latihan bela negara dan manajerial SPPI di Balikpapan

Peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) melakukan atraksi mematahkan bata ringan saat Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Depo Pendidikan Kejuruan (Dodikjur) Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (31/7/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/kye

Sementara itu jika mengacu putusan MK, seharusnya pemerintah mulai menindaklanjuti hal tersebut. Pemerintah dapat membuat semacam indikator baru untuk menilai kapasitas dari UMKM atau koperasi ketika akan masuk mengelola sebuah pertambangan.

“Mereka juga harus dilihat portofolionya karena nanti pasca-tambang mereka punya kewajiban untuk melakukan reklamasi. Pertanyaannya gimana? Mereka mampu enggak melakukan reklamasi? Ada konflik,” ucapnya.

Ia juga menyinggung apabila pada kemudian hari terdapat masalah kepailitan kopdes, maka sebenarnya, pemerintah tidak boleh secara tiba-tiba memberi tanggung jawab atau beban untuk mengelola koperasi tanpa ada basis regulasi yang jelas.

“Ya, karena lagi-lagi cantolannya itu tetap ke undang-undang koperasi dan kalau misalkan ada putusan MK seperti itu, harusnya juga ditindaklanjuti melalui peraturan yang lebih rinci,” pungkas Saleh.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Ekbis
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto