Menuju konten utama

12 Poin Penting dalam RUU Minerba Terbaru yang Sudah Disahkan

Simak poin-poin penting dalam RUU Minerba yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Ada beberapa aturan soal tambang dan ormas.

12 Poin Penting dalam RUU Minerba Terbaru yang Sudah Disahkan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) menerima berkas pandangan fraksi dari Anggota DPR Fraksi Gerindra Sumail Abdullah pada Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah disahkan oleh DPR menjadi UU dalam rapat paripurna, pada Selasa (18/2/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadilia menyetujui perubahan tersebut. Ia mengapresiasi inisiatif DPR dan mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.

Ia menegaskan pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, kooperasi, dan badan usaha di bawah nauangan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dapat secara mandiri mengelola konsesi tambang. Dalam rangka meningkatkan pendapatan dan perubahan tinggi di daerah.

Secara umum, RUU Minerba membahas mengenai izin dan pengelolaan tambang. Sebelum disahkan sebagai UU, regulasinya dibahas melalui beberapa rapat panitia kerja (Panja) dan badan legislasi (Baleg).

RUU Minerba mencakup revisi terhadap 14 pasal untuk selanjutnya dibuatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah sebanyak 256 DIM. Lantas, apa saja poin penting pada RUU Minerba terbaru?

Poin Penting dalam RUU Minerba yang Sudah Disahkan

Berikut ini merupakan poin-poin penyempurnaan UU Minerba terbaru:

1. Disepakati bahwa RUU mengalami penyempurnaan yang ditandai dengan adanya perubahan pada 20 Pasal serta penambahan 8 Pasal baru.

2. Penyesuaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengamanatkan perubahan dalam Undang-Undang terkait pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

3. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan menjadi dasar penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

4. Pemenuhan kebutuhan batu bara menjadi prioritas dalam negeri sebelum dijual ke luar neger (Domestic Market Obligation).

5. Pemberian WIUP mineral logam atau batu bara kepada BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha di bawah nauangan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang memiliki fungsi ekonomi.

6. Menyediakan dana bagi perguruan tinggi yang bersumber dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dalam upaya meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas di perguruan tinggi.

7. WIUP atau WIUPK akan diberikan kepada BUMN atau badan usaha swasta dalam upaya mendukung hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah negeri.

8. Perizinan di sektor pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan melalui sistem layanana perizinan elektronik, yakni Online Single Submission (OSS).

9. Proses audit lingkungan sebagai syarat dalam perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

10. Pengembalian lahan yang mengalami tumbang tindih sebagian atau seluruh IUPK kepada negara, sesuai dengan UU Pasal 33.

11. Peningkatan komitmen dalam pengembangan dan permberdayaan masyarakat melalui perlindungan hak-hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

12. Pemberian batas waktu maksimal oleh pemerintah paling lambat selama enam bulan untuk menyelesaikan peraturan UU setelah diberlakukan.

Baca juga artikel terkait MINERBA atau tulisan lainnya dari Indyra Yasmin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Indyra Yasmin
Penulis: Indyra Yasmin
Editor: Dipna Videlia Putsanra