Menuju konten utama

Menjawab Ketakutan Para Driver Taksi Online Terhadap Uji Kir

Sebagian driver taksi online menolak uji kir kendaraan karena berbagai alasan termasuk soal biaya hingga dampak "merusak harga" kendaraan mereka.

Menjawab Ketakutan Para Driver Taksi Online Terhadap Uji Kir
Petugas memasukkan data kendaraan saat proses uji kir di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes, Surabaya, Kamis (8/9). ANTARA FOTO/Moch Asim/foc/16.

tirto.id - Pada Kamis siang (1/2), aktivitas di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, makin ramai kendaraan. Berbagai jenis kendaraan bermotor tampak tertib mengantre untuk uji berkala (keur/kir).

PKB Pulogadung berlokasi di Jalan Raya Bekasi No.19, RT.6/RW.2, Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur. Gedungnya bernuansa biru muda dengan lahan parkir yang cukup luas, kira-kira sedikit lebih luas dari sebuah lapangan bola.

Areal gedung itu memiliki tiga jalur pemeriksaan kendaraan. Masing-masing digunakan untuk kendaraan bermotor seperti mobil pick up, mobil boks, dan truk. Selain itu, ada juga jalur untuk kendaraan bermotor roda tiga.

Namun, dari berbagai jenis kendaraan bermotor yang sedang antre, tidak terlihat ada mobil pribadi satupun. UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 53 ayat 1 memang mengatur "uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan". Namun, kini kendaraan pribadi yang dipakai untuk taksi online wajib uji kir sesuai peraturan menteri perhubungan.

“Nanti mas, [mobil pribadi] taksi online biasanya baru ramai setelah istirahat, sekitar jam 2 siang,” kata salah seorang pegawai PKB Pulogadung kepada Tirto.

Uji kir adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh armada taksi online. Kewajiban uji kir untuk kendaraan pribadi yang dipakai untuk taksi online diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/201 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pada Kamis (1/2) seharusnya menjadi hari pertama mulai berlakunya aturan itu, tapi para driver taksi online sempat melakukan aksi demo ihwal aturan itu di kantor kementerian perhubungan pada 29 Januari 2018. Para pengemudi taksi online meminta agar syarat uji kir dapat dihapuskan.

Apa alasan pemerintah mewajibkan pengemudi taksi online untuk melakukan uji kir?

Kewajiban melakukan uji kir sudah diatur di UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diatur lebih dalam melalui produk turunnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang mengatur kewajiban uji kir setiap enam bulan. Sanksi yang diberikan bisa peringatan sampai pencabutan izin yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 itu disebutkan ada tiga tujuan dari uji kir secara berkala itu. Pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor. Kedua, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Ketiga, memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Uji kir sendiri adalah serangkaian kegiatan untuk menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

Secara umum, proses melakukan uji kir bagi setiap jenis kendaraan, termasuk kendaraan taksi online kurang lebih sama. Untuk dilakukan uji kir, para pemilik kendaraan harus mendaftar terlebih dahulu di tempat uji kir, misalnya di PKB Pulogadung.

Setelah mendaftar, pemilik mobil diharuskan membayar biaya retribusi. Khusus taksi online, biaya retribusi dipatok Rp87.000 dengan biaya administrasi bank sebesar Rp5.000,. Jadi, total yang dibayar pengemudi taksi online sebesar Rp92.000,.

Biaya retribusi sebesar Rp87.000 tersebut mengacu dari fasilitas atau pengujian yang akan dilakukan, antara lain seperti uji emisi, rem, lampu, sikap roda, berat kendaraan, klakson, dan kecepatan kendaraan.

“Biaya retribusi itu juga termasuk pembuatan buku uji, pelat uji dan stiker, di mana akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Cukup murah ini,” tutur Kasubag PKB Pulogadung Dishub DKI Jakarta Fatchuri kepada Tirto.

Setelah mendaftar, kendaraan akan melalui serangkaian tes. Waktu yang dibutuhkan dalam uji tes tersebut tidak lebih dari 20 menit. Adapun, jumlah jalur pemeriksaan yang ada di PKB Pulogadung ada sebanyak tiga jalur.

Apabila lulus dari seluruh tes itu, kendaraan termasuk taksi online akan ditandai dengan plat aluminium yang di-emboss, dan ditempelkan pada mesin kendaraan. Jadi, tidak diketok di kerangka kendaraan, seperti yang biasanya dilakukan pada jenis kendaraan lainnya.

Alat untuk melakukan emboss itu ternyata masih dalam proses pengadaan. Jadi, tanda uji kir tetap dilakukan dengan diketok. Hanya saja bukan di kerangka kendaraan, tapi di peneng (penanda) yang kemudian diikat di ruang mesin.

“Bentuk emboss yang asli itu belum bisa dilakukan karena aturannya itu kan baru keluar pada 2017. Nah, kami baru menganggarkan untuk emboss itu pada tahun ini. Jadi, tanda uji kir masih diketok tapi di peneng­-nya,” ujar Fatchuri.

Meski alat untuk emboss itu belum ada, kendaraan pribadi atau taksi online yang melakukan uji kir terus bertambah. Saat ini, lebih dari 17.000 kendaraan pribadi sudah melakukan uji kir di PKB Pulogadung. Artinya tak semua driver taksi online menolak soal ketentuan uji kir pada kendaraan pribadi mereka.

infografik alur uji kir

Uji Kir Bisa "Merusak" Harga Jual Mobil?

Walau uji kir tidak diketok atau diketrik di kerangka kendaraan, toh masih banyak pengemudi taksi online yang menyangsikan uji kir tersebut. Mereka takut ketika sudah mendaftar uji kir, kendaraannya justru tetap diketok.

Mirzah, warga asal Jakarta Utara yang sudah menjadi pengemudi taksi online selama dua tahun ini, mengaku dirinya masih belum melakukan uji kir. Menurutnya, uji kir untuk mobil pribadi sangat tidak perlu.

“Saya sih masih belum [uji kir]. Nanti lah tunggu hasil demo kemarin. Soalnya, saya juga dengar kalau uji kir itu masih diketrik. Saya enggak mau mobil saya ini diketrik-ketrik,” katanya kepada Tirto.

Pria berumur 46 tahun ini mengaku akan melakukan uji kir, apabila tidak membuat kerugian terhadap nilai jual mobilnya. Ia juga tidak mempermasalahkan stiker uji kir yang nantinya dipasang di badan kendaraan.

Ketakutan pengemudi taksi online terhadap uji kir memang bisa dimaklumi. Pasalnya, uji kir memang dapat menurunkan harga jual kendaraan. Hal itu diakui Herjanto Kosasih, Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Jakarta Utara.

“Pembeli kalau lihat tanda uji kir langsung bisa tahu bahwa mobil itu bekas taksi. Pasti orang juga lebih memilih yang lain. Namanya taksi itu kan dipakai muter-muter terus. Jadi, harga jualnya juga turun,” tuturnya kepada Tirto.

Pemerintah sudah cukup memberi kelonggaran soal teknis uji kir, sehingga seharusnya pengemudi taksi online tidak perlu lagi mencari alasan untuk tidak melakukan uji kir. Apalagi, waktu sosialisasi yang diberikan juga sudah lebih dari satu tahun.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Bisnis
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra