"Yang penting orang itu ada landasan hukumnya untuk bekerja dan jangan dia diuber-uber terus dikasih tarif bawah, tarif bawah. Kasihan," kata Menhub Budi.
Pengemudi ojek daring ingin ada regulasi yang mengatur pekerjaan mereka. Tapi hal itu terhalang UU LLAJ karena kendaraan roda dua tidak masuk sebagai angkutan umum.
"Kami tidak hanya mengandalkan DKI saja, kami minta juga ke swasta, pemegang merek untuk melakukannya. Karena dengan begitu, prosesnya akan cepat," kata Menhub Budi Karya.
Kolaborasi data yang baik antara Pemprov DKI dan pengusaha transportasi online dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai persoalan kemacetan Jakarta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah meneken Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, yang menjadi payung hukum baru bagi taksi online, beberapa hari lalu.