Menuju konten utama

Sopir Ojek Online Berunjuk Rasa Tuntut Payung Hukum Soal Tarif

Tuntutan dari para pengunjuk rasa ini adalah payung hukum, terutama soal tarif agar tidak merugikan pengemudi.

Sopir Ojek Online Berunjuk Rasa Tuntut Payung Hukum Soal Tarif
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) yang tergabung dalam berbagai komunitas melakukan aksi di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Kamis (23/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Ribuan sopir ojek online melakukan aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki dari parkir IRTI Monas menuju Istana Merdeka. Mereka menuntut pemerintah mengeluarkan payung hukum mengenai ojek online, terutama soal aturan tarif karena hal itu menyangkut hajat hidup mereka.

"Kami ini mitra! Kami bukan jongos!" teriak orator dari mobil bak terbuka di depan Istana Negara pada Kamis (23/11/2017) yang disambut tepuk tangan dan sorak sorai massa aksi.

Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang hanya mengatur tentang taksi online.

Akibat absennya payung hukum mengenai ojek online, massa yang datang dari berbagai daerah di Jabodetabek itu mengeluhkan perang tarif antaraplikasi yang dilakukan perusahaan dan penentuan tarif yang dilakukan tanpa melakukan negosiasi dengan mitra pengemudi.

Mereka menuntut, tarif ojek online meningkat dari Rp1000-Rp1600 per kilometer menjadi Rp4000 per kilometer dan berlaku merata di seluruh angkutan ojek online agar tidak ada lagi perang tarif yang merugikan mereka.

"Peraturan di kantor Gojek, Grab, Uber itu sama, enggak ada ketetapan komunikasi antara mitra dengan perusahaan. Itu yang kami sayangkan," ungkap Amoy, salah satu peserta aksi.

"Dari Istana [Merdeka] ini Bang, sampai ke Depok, itu 20 kilo [meter] cuma dihargai Rp32 ribu! Layak apa enggak? Belum lagi risiko yang kami dapat entah itu kecelakaan atau pecah ban," lanjutnya.

Pengemudi ojek online merasa selama ini dirugikan dengan praktik promo yang dilakukan perusahaan. Namun, di satu sisi mereka sendiri tidak melarang perusahaan memberikan promo.

"Kami sih masalah promo itu urusan aplikasi sama customer. Itu terserah dia, tapi sama kami jangan seperti itu. Kami yang punya motor, punya bensin, punya kuota. Jangan asal-asal nurun-in [harga]" ungkap Iqbal, salah satu demonstran.

Untuk itu pemerintah dituntut untuk membuat peraturan yang mengatur dan melindungi ojek online dari aksi perang tarif yang dilakukan perusahaan angkutan online.

Ketua Forum Komunikasi Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyatakan memberi tenggat waktu sebulan kepada pemerintah untuk memberi konfirmasi atas tuntutan demonstran.

"Harapan kami dalam waktu sebulan, ada jawaban dari pemerintah 'kami akan buat aturan untuk ojek online' kalau belum ada juga kami akan datang ke sini lagi dengan massa lebih besar lagi," tegas Tigor.

Menanggapi tuntutan ini, pihak Istana yang diwakili Tatang dari Deputi Empat Bidang Komunikasi Politik KSP menerima enam perwakilan dari pengemudi ojek online. Tatan berjanji akan mempelajari dan merumuskannya dengan Presiden Joko Widodo beserta jajaran.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra