tirto.id - Sejumlah pengemudi ojek dalam layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online) dijadwalkan bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (23/11/2017) siang ini. Demonstrasi dilakukan untuk menuntut pemerintah menyusun regulasi mengenai penyelenggaraan layanan transportasi ojek online.
"Sekitar seribuan orang," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan dalam siaran pers mengenai perkiraan peserta demonstrasi, seperti dikutip Antara.
Azas menambahkan, para perserta unjuk rasa akan berkumpul di Lapangan Parkir IRTI Monumen Nasional sekitar pukul 10.00 WIB.
Massa dari forum pimpinan Azas dan komunitas pengemudi "ojek online" akan bergerak dengan rute lapangan IRTI Monas, Kementerian Perhubungan dan Istana Merdeka.
Pukul 09.14 WIB, lalu lintas di depan Kementerian Perhubungan menuju Istana Merdeka masih ramai lancar, belum terlihat massa maupun penutupan jalan.
Siaran pers FAKTA menyebutkan massa peserta unjuk rasa lebih dulu akan berkumpul di Tuprok untuk wilayah timur, pusat dan utara, Panahan Senayan untuk wilayah barat dan selatan, serta Stadion Patriot Baru untuk wilayah Bekasi.
Aksi unjuk rasa sebelumnya juga dilakukan ribuan sopir transportasi online baik pengemudi sepeda motor maupun pengemudi mobil di wilayah Bandung Raya, pada Senin (16/10/2017) di depan Gedung Sate, Bandung.
Dalam aksinya para sopir transportasi online tersebut menuntut kejelasan aturan dari pemerintah daerah terkait regulasi transportasi online di Provinsi Jawa Barat.
"Kita menuntut pemerintahan untuk melegalkan kita. Terus bahasan-bahasan yang kemarin dibicarakan beroperasi sampai tanggal 1 November," kata Koordinator Lapangan Perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando Jawa Barat (Posko Jabar) Tezar Dwi Aryanto.
Melalui aksi damai tersebut pihaknya berharap jangan ada lagi kasus intimidasi dari oknum tertentu kepada sopir transportasi berbasis aplikasi.
"Yang penting jangan ada intimidasi dari konvensional dan online. Pemerintah kami harap segera membuat penyataan untuk transportasi online," kata dia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan angkutan online adalah salah satu keniscayaan sehingga harus dirawat dan diberikan kesempatan untuk beroperasi. Meski begitu, menurut Budi Karya, jumlahnya juga harus dibatasi.
Selain itu, ia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Online juga dijelaskan soal tarif batas atas dan bawah, uji kendaraan atau kir dan juga kuota.
Untuk antisipasi adanya kecemburuan, menurutnya, pengusaha angkutan online harus mengajak pihak angkutan konvensional dalam menciptakan sarana transportasi umum yang nyaman dan aman.
"Jangan ada dikotomi antara online dan konvensional. Mereka harus bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya pengguna transportasi umum,” kata dia.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari