Menuju konten utama

Menhub Mengklaim Tak Ada Dikotomi Angkutan Online dan Konvensional

Angkutan online merupakan keniscayaan, sehingga harus dirawat dan diberikan kesempatan untuk beroperasi, akan tetapi jumlahnya harus dibatasi.

Menhub Mengklaim Tak Ada Dikotomi Angkutan Online dan Konvensional
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya tidak pernah membeda-bedakan antara angkutan umum dalam jaringan (daring) atau online dengan yang konvensional. Hal ini diungkapkan Budi Karyadi merespons kekisruhan mode transportasi yang terjadi belakangan ini.

“Pemerintah sangat berkepentingan karena kedua jenis angkutan umum tersebut membantu dalam melayani masyarakat,” kata Budi Karya, di Sukabumi, Selasa (7/11/2017).

Karena itu, kata Budi Karya, pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Online. Hal ini merupakan salah satu bentuk untuk memberikan syarat dan juga pelayanan sebagai aturan bagi angkutan berbasis daring.

Angkutan online, kata Budi Karya, adalah salah satu keniscayaan, sehingga harus dirawat dan diberikan kesempatan untuk beroperasi, akan tetapi jumlahnya harus dibatasi.

Selain itu, Budi Karya menyatakan, dalam aturan tersebut juga ada tarif batas atas dan bawah, uji kendaraan atau kir dan juga kuota.

Selanjutnya, ia mengemukakan bahwa untuk angkutan konvensional juga mereka sudah berjasa dalam melayani masyarakat dan sekarang ini masih eksis.

Untuk antisipasi adanya kecemburuan, Budi Karya menambahkan, pengusaha angkutan online harus mengajak pihak angkutan konvensional dalam menciptakan sarana transportasi umum yang nyaman dan aman.

"Jangan ada dikotomi antara online dan konvensional. Mereka harus bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya pengguna transportasi umum,” kata dia.

Budi Karya mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi tentang Permenhub 108/2017 mulai dinas perhubungan yang ada di daerah, pengusaha angkutan umum, kepolisian dan juga masyarakat.

Diharapkan dengan adanya aturan tersebut, maka tidak terjadi lagi kekisruhan antara angkutan online dengan konvensional karena aturannya sudah jelas dan wajib ditaati oleh semua pihak.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz