Menuju konten utama

Menhub Minta Swasta Ikut Berpartisipasi Uji KIR Taksi Online

"Kami tidak hanya mengandalkan DKI saja, kami minta juga ke swasta, pemegang merek untuk melakukannya. Karena dengan begitu, prosesnya akan cepat," kata Menhub Budi Karya.

Menhub Minta Swasta Ikut Berpartisipasi Uji KIR Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dokumen hasil uji kendaraan bermotor kepada pemilik taksi daring saat meninjau aktivitas uji KIR taksi daring di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB), Pulo Gadung, Minggu (5/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Sejak diberlakukan aturan baru taksi online per 1 November lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta juga ikut berperan dalam melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor KIR untuk taksi online berbasis aplikasi.

Kemenhub resmi memberlakukan regulasi baru terkait taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek. Untuk sosialisasi payung hukum baru taksi online tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan masa transisi tiga bulan sejak diberlakukan.

Saat meninjau di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta, Minggu (5/11/2017), Menhub Budi Karya mengimbau agar pelaksanaan uji KIR tidak hanya mengandalkan dari fasilitas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami tidak hanya mengandalkan DKI saja, kami minta juga ke swasta, pemegang merek untuk melakukannya. Karena dengan begitu, prosesnya akan cepat," kata Menhub Budi Karya, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan fasilitas dan peralatan di UP PKB Pulo Gadung milik Dishub DKI Jakarta sudah baik dan canggih. Namun, dengan banyaknya kendaraan armada taksi online, perusahaan Agen Pemegang Merek (APM) diharapkan bisa berperan serta dalam pengujian KIR di beberapa tempat yang sudah diresmikan Kemenhub sebelumnya.

Selain itu, beberapa kendaraan yang masih baru juga bisa mendapatkan legitimasi dari tempat uji KIR agar proses lebih cepat serta dinyatakan layak atau menjamin keselamatan dan keamanan penumpang.

Kementerian Perhubungan juga memberikan batas waktu selama maksimal tiga bulan terhitung sejak Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, berlaku 1 November 2017.

Dalam masa transisi itu, perusahaan aplikasi taksi "online" diharapkan terus mendorong agar koperasi dan mitra pengemudi melakukan uji berkala KIR.

Adapun jumlah kendaraan yang sudah menjalani uji KIR baru mencapai sekitar 10 ribu kendaraan.

"Yang sudah uji sekitar 10 ribu kendaraan di DKI Jakarta saja. Ada juga yang dari swasta," kata Menhub.

Ia menegaskan uji KIR dalam PM 108/2017 menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh kendaraan komersial untuk menjamin keselamatan penumpang.

Uji KIR ini salah satu dari sembilan poin dalam aturan baru tersebut yang harus ditaati oleh penyedia jasa taksi online.

Poin revisi lainnya meliputi argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal kepemilikan kendaraan, bukti pemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), pemenuhan adanya salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.

Baca juga:Aturan Baru Taksi Online Resmi Diberlakukan Hari Ini 1 November

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri