tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pengusaha taksi online dan konvensional berkerja sama dan berkoordinasi dengan gubernur dan kepolisian agar tercipat suasana kondusif.
"Kalau taksi online dan konvensional bisa kolaborasi maka akan menciptakan suatu usaha yang adil dan menciptakan suasana kondusif," kata Budi kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (4/11/2017).
Menhub menyampaikan hal tersebut usai sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 tahun 2017 sebagai pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan sewa khusus.
Menurut Budi, pemerintah sudah mengeluarkan payung hukum pengusahaan taksi online untuk mendukung terciptanya suasana kondusif itu. Dia menyebut taksi online sebagai keniscayaan yang harus dihadapi sejalan dengan kemajuan teknologi informasi.
"Oleh sebab itu taksi online harus tetap diatur agar mampu menciptakan keadilan dengan taksi konvensional," kata Budi, seperti dikutip Antara.
Untuk menerapkan keputusan yang berlaku 1 November 2017 itu peran gubernur dan polda sangat strategis dan penting.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sendiri menyebut keputusan Menhub itu sudah ditunggu-tunggu sebagai dasar hukum dalam mengoperasikan taksi online. Dia setuju perlu ada kolaborasi taksi online dan konvensional agar tercipta bisnis yang adil.
Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan regulasi baru terkait taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek pada 1 November 2017.
Untuk sosialisasi payung hukum baru taksi online tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan masa transisi tiga bulan sejak diberlakukan per 1 November 2017.
Permenhub Nomor 108/2017 ini menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ada sembilan poin revisi dalam aturan baru tersebut yang meliputi argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal kepemilikan kendaraan, bukti pemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), pemenuhan adanya salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra