tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menuntaskan penyediaan dashboard pemantau untuk taksi daring.
Ketentuan penyediaan dashboard tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek.
“Saya minta dengan sangat agar ini bisa dilaksanakan dengan cepat, karena ada hal-hal prinsip yang diperlukan para pengemudi, yang berkaitan dengan payung hukum dan aplikasi,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Budi berharap Kemenkominfo bisa menyelesaikan masalah penyediaan dashboard dalam bulan ini. Ia mengklaim bahwa penyediaan dashboard tersebut telah ditunggu-tunggu oleh para pengemudi taksi daring.
“Kalau bisa ya harusnya kemarin (per tanggal dimulainya aturan Permenhub), tapi ya bulan ini lah. Kita lihat di bulan ini,” ungkap Budi Karya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi telah berencana akan bertemu dengan Kemenkominfo dan ketiga aplikator hari ini. Budi Setiyadi menyebutkan bahwa regulasi untuk mengatur taksi daring itu tidak bisa hanya datang dari Kemenhub saja.
Setiyadi menilai perlu adanya sinergi antara Kemenhub dengan sejumlah kementerian/lembaga lain, seperti Kemenkominfo, Kementerian Ketenagakerjaan, serta koperasi yang berbadan hukum. “Kita perlu duduk satu meja, termasuk dengan aplikator,” ujar Budi Setiyadi.
Penyediaan dashboard sendiri dinilai sebagai aspek penting dan krusial bagi implementasi Permenhub tersebut. Salah satu fungsinya ialah mengetahui jumlah armada dari mitra aplikator.
“Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan pengawasan dan sebagai bahan pengambilan kebijakan. Belum lagi untuk memantau konsistensi tarif batas atas atau bawah,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana melalui keterangan tertulisnya yang terima Tirto.
Cucu mengatakan dashboard tersebut bakal menampilkan jumlah taksi daring yang aktif beroperasi di suatu kota. Data yang disajikan pun bersifat real time.
“Oleh karena itu, Kemenhub meminta Kemenkominfo agar segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi daring serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melanggar,” kata Cucu.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto