Menuju konten utama

Dugaan Korupsi Bupati Klaten & Lingkaran Setan Utang Politik

Intervensi negara dalam pembiayaan kampanye diperlukan untuk menekan beban biaya politik kandidat atau parpol.

Dugaan Korupsi Bupati Klaten & Lingkaran Setan Utang Politik
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan korupsi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Daftar kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi pada 2026 ini kembali bertambah panjang. Sampai dengan Oktober 2026, sudah ada 14 kepala daerah yang dicokok oleh penyidik KPK karena diduga melakukan rasuah dengan berbagai motif.

Terbaru, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

KPK mengungkapkan ada lima klaster dugaan korupsi dalam kasus itu yang melibatkan Hamenang. Perkara tersebut mencakup dugaan penerimaan uang dari proyek pengadaan barang dan jasa, aktivitas tambang galian C, sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD), pemotongan upah pungut, hingga pengaturan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK turut menduga uang yang diperoleh Hamenang dari dugaan korupsi itu digunakan untuk membayar utang Pilkada 2024. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan uang yang dimaksud merupakan imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa maupun kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemkab Klaten.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam, dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa Hamenang memperoleh uang dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR senilai Rp240 juta dan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan, sebesar Rp100 juta. Uang-uang tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi Hamenang.

Korupsi yang dilakukan dengan motif balas budi kepada para penyokong kepala daerah saat berkontestasi di pilkada bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, motif serupa juga pernah terungkap saat KPK menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin, pada Juli 2026 lalu.

Afandin kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan tim suksesnya pada saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Sebagai balasan atas jasa Yaqub yang membantunya memenangkan pilkada, Afandin memberikan jatah 85 proyek di lingkungan Pemkab Langkat senilai Rp10,2 miliar.

Proyek-proyek tersebut terdiri atas 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar, serta 5 paket pekerjaan di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta. Afandin meminta imbalan sebesar 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.

Pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif

Tersangka kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin (kedua kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). KPK memeriksa Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/hma

Sebelumnya, pada November 2025 lalu, KPK juga menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.

Belakangan juga terungkap peran seorang pemodal politik bernama Sugiri Heru Sangoko. Sugiri Heru yang merupakan Direktur PT Giri Bangun Sentosa dan Ketua KONI Ponorogo itu diduga menjadi pemodal politik dari Sugiri Sancoko saat maju pada Pilkada 2024. Setelah terpilih, Sugiri Sancoko diduga melakukan pengondisian proyek di Kabupaten Ponorogo.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan beban biaya politik yang tinggi memang menjadi salah satu alasan terbesar kepala daerah kerap melakukan tindakan koruptif saat menjabat.

Peneliti yang akrab disapa Castro itu menyebut para kepala daerah yang telah mengeluarkan uang banyak pada saat kampanye tersandera karena mereka dituntut untuk segera mengembalikan modal politiknya.

“Dengan cara apa lagi secara instan modal politik itu bisa dikembalikan dalam kurun waktu lima tahun? Ya dengan cara korupsi,” kata Castro saat dihubungi Tirto pada Selasa (20/10/2026).

Proyek hingga Pengadaan Jadi Cara Melunasi Utang Modal Politik

Menurut Castro, praktik korupsi yang jamak dilakukan para kepala daerah untuk mengembalikan modal politik kepada para pemodal adalah melalui penunjukan proyek pembangunan kepada orang-orang tertentu. Selain itu, para kepala daerah juga kerap melakukan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Mereka melakukan kongkalikong hingga seakan-akan pihak tertentu telah memenangkan tender proyek secara prosedural.

“Berbagai macam pintu masuk korupsi itu coba dimainkan, terutama untuk pengadaan barang dan jasa, menentukan proyek-proyek,” tutur Castro.

Bagi Castro, praktik itu sulit diberantas karena biaya politik yang tinggi memang menjadi salah satu pintu masuk utama dari perilaku koruptif. Untuk memperbaiki hal itu, dia memandang perlu adanya perubahan sistemik dari hulu sistem politik.

Dia menyoroti banyaknya kandidat yang mendapatkan tiket dari partai politik untuk maju di pilkada, padahal mereka tidak memiliki tingkat keterpilihan atau elektabilitas yang tinggi. Akibatnya, kandidat harus menggelontorkan dana besar-besaran untuk mendongkrak elektabilitasnya.

Aksi mendukung KPK ungkap korupsi di Klaten

Peserta berorasi dalam aksi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (19/10/2026). Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Klaten bersama Warga Klaten Peduli Klaten Bersih menggelar aksi tersebut untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi di Kabupaten Klaten. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

“Salah satu cara untuk mengatasi cost politik yang tinggi itu adalah bagaimana agar partai politik mengubah dirinya sehingga calon-calon yang dihadirkan atau yang ditawarkan oleh partai politik adalah calon-calon yang punya elektabilitas, yang bersenyawa dengan masyarakat, sehingga cost politik itu bisa ditekan,” katanya.

Castro menambahkan, bagi seorang kandidat yang memiliki modal finansial besar, dana kampanye yang fantastis itu tidak menjadi soal. Namun, bagi mereka yang memiliki keterbatasan, meminta bantuan dari pemodal adalah jalan keluar.

Meski begitu, masalah bisa timbul belakangan. Pemodal jelas tidak memberikan uang secara cuma-cuma dan sudah pasti akan menuntut seorang kandidat mengembalikan modal tersebut, terutama ketika mereka menang pilkada.

“Apa yang mereka [pemodal] keluarkan, nah itu harus dikembalikan. Bahkan berlipat ganda gitu. Ini semacam siklus di dalam politik pilkada yang memberikan ruang bagi tindak pidana korupsi berjamuran di mana-mana,” pugkasnya.

Negara Disarankan Tanggung Biaya Politik Kandidat

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpandangan akar permasalahan dari praktik transaksional dalam Pilkada adalah karena minimnya kontribusi negara pada pendanaan partai politik.

Akibatnya, praktik transaksional itu terjadi bahkan sejak tahap paling awal, yakni tahap pencalonan, melalui praktik mahar politik. Pada pelaksanaan pilkada, Titi juga menyebut politik uang menjadi komponen biaya terbesar yang harus dikeluarkan oleh seorang kandidat.

“[Biaya politik] yang paling dominan menurut saya adalah proses pencalonan di internal partai dan mobilisasi pemilih lewat politik uang,” ujar Titi saat dihubungi Tirto pada Selasa.

Oleh karenanya, Titi mendorong adanya perluasan ketentuan terkait pembiayaan kampanye oleh negara di dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Meningkatkan secara signifikan bantuan keuangan negara kepada partai politik bukan hanya mampu menekan biaya operasional, tetapi juga sebagai cara untuk menekan ketergantungan pada donatur besar.

Dia juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang ketat dalam pelaksanaan kampanye, seperti adanya batas belanja, mekanisme pelaporan real-time, keterbukaan identitas penyumbang, sampai kewajiban menggunakan rekening khusus.

“Pembiayaan langsung kampanye oleh negara bisa dipertimbangkan secara terbatas dan bertahap, dengan audit ketat dan sanksi yang jelas. Agar tidak disalahgunakan, peningkatan dana publik harus digabung dengan mekanisme akuntabilitas, pengawasan dari PPATK dan KPK, serta sistem pencegahan konflik kepentingan,” sebut Titi.

Usulan serupa juga disuarakan oleh Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro. Agung menilai intervensi negara dalam pembiayaan kampanye diperlukan untuk melepaskan beban biaya politik kepada kandidat ataupun partai politik.

Bahkan, Agung mendorong adanya pemberian subsidi biaya kampanye secara penuh kepada kandidat ataupun partai politik sebagai jalan pintas memutus lingkaran setan politik uang.

Meski begitu, dia menegaskan pemberian dana kampanye oleh negara itu harus dibarengi dengan tata kelola regulasi yang ketat. Jika kandidat ataupun partai politik melakukan penyelewengan, harus ada sanksi tegas yang menjerat.

“Ketika mereka melanggar, sanksinya sangat tegas. Nah, di luar itu saya kira memang pengawasan berjenjang dan mengikat itu menjadi utama yang dilakukan oleh Bawaslu. Sehingga, mereka bisa optimal, apakah SDM-nya ditambah, wewenangnya diperkuat,” jelas Agung kepada Tirto, Selasa.

Pengungkapan OTT di Pemkab Klaten

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disimpan di dalam tong saat konferensi pers operasi tangkap tangan di Pemkab Klaten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta dari PT MWC Amin Wahyu Utomo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Pemkab Klaten dengan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/agr

Penggunaan Dana Kampanye Harus Transparan

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, mengatakan besaran dana kampanye yang dikeluarkan seorang kandidat sering kali berada di ruang-ruang gelap yang jauh dari pantauan publik.

Dia mencontohkan, dana besar yang dihabiskan oleh seorang kandidat saat hendak maju sebagai kontestan pilkada bukan terjadi pada saat kampanye saja, melainkan juga di tahap pencalonan di lingkup internal partai.

Biaya pencalonan yang tinggi itu dibutuhkan untuk memperoleh dukungan partai, proses penjaringan, konsolidasi politik, dan pembentukan koalisi.

Belum lagi, ada biaya mobilisasi elektoral, seperti pengorganisasian relawan, jaringan saksi, kegiatan komunitas, transportasi, serta berbagai bentuk pemberian yang perlu dibedakan antara kegiatan yang sah dan praktik politik uang.

Kaka menegaskan reformasi sistem politik harus menggeser orientasi dari sekadar memeriksa laporan dana kampanye menjadi mengawasi siklus pembiayaan politik secara menyeluruh dan transparan.

“Biaya informal yang tidak transparan juga sulit dibedakan dari pengeluaran politik yang sah. Reformasi harus menciptakan proses pencalonan yang transparan, kriteria yang dapat diuji, dan pertanggungjawaban partai atas proses seleksi kandidat,” ucap Kaka saat dihubungi Tirto.

Contoh nyata dari proses pelaporan penggunaan dana kampanye yang tidak transparan tercermin pada kasus Bupati Klaten Hamenang. Program Officer Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara Herlambang, menerangkan, berdasarkan hasil audit dana kampanye Pilkada Klaten 2024, pengeluaran Hamenang untuk kampanye tercatat hanya berada pada kisaran Rp139 juta.

Namun, belakangan penyidik KPK menemukan bahwa uang yang diduga diperoleh Hamenang dari hasil korupsi itu digunakan untuk membayar utang selama proses kontestasi pilkada. Bagi Seira, temuan itu menunjukkan ada masalah terkait transparansi pelaporan dana kampanye yang disampaikan para kandidat.

“Mekanisme pelaporan dana kampanye para kandidat sering kali tidak mencerminkan keadaan yang riil. Ini juga kerap menjadi masalah dalam mekanisme pelaporan dana kampanye dalam pemilu,” kata Seira kepada Tirto.

Seira pun mendorong adanya pembaharuan mekanisme pendanaan dan tata kelola partai politik, serta membuka informasi penyumbang kampanye secara jelas, agar potensi konflik kepentingan di kemudian hari bisa dicegah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi