Aturan mengenai tarif ojol ini mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada awal Maret 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi akan berkomunikasi dengan DPR RI untuk mencari solusi jangka panjang. Saat ini baru permenhub saja sebagai solusi sementara.
Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online dengan kisaran batas bawah dan atas di angka Rp2.000 per km nett. Dengan tarif baru ini, aplikator dilarang menetapkan high fare lebih dari batas atas yang ditentukan.
Garda Indonesia menyambut baik penetapan tarif ojek online oleh Kemenhub. Namun, organisasi driver ojek online itu berharap nilai tarif diperbaiki dalam evaluasi setiap tiga bulan.
Garda Indonesia masih membahas tawaran yang diajukan pemerintah soal tarif ojek online Rp10 ribu per 5 Km pertama dengan para driver. Sebab, usulan driver ialah Rp12 ribu per 5 Km pertama.
Garda Indonesia menilai, tarif ojek online Rp2.400 per km tanpa potongan aplikator lebih ideal bagi para pengemudi (driver) dan sudah menguntungkan aplikatornya.
Permenhub nomor 12 tahun 2019 tidak hanya mengatur ojek online, tapi juga ojek pangkalan. Akan tetapi, ketentuan soal tarif belum masuk dalam aturan baru itu.