Menuju konten utama

Komentar Organisasi Driver Usai Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

Garda Indonesia menyambut baik penetapan tarif ojek online oleh Kemenhub. Namun, organisasi driver ojek online itu berharap nilai tarif diperbaiki dalam evaluasi setiap tiga bulan.

Komentar Organisasi Driver Usai Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online
(Ilustrasi) Ratusan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Pemerintah telah menetapkan tarif ojek online untuk 3 zona wilayah di Indonesia. Tarif tersebut mulai berlaku 1 Mei 2019.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas bawah tarif yang paling rendah adalah Rp1.850 per kilometer (km) nett. Sedangkan batas atas tarif tertinggi ialah Rp2.600 per km nett.

Ketua Presidium Gabungan Roda Dua(Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan besaran tarif itu memang belum sesuai dengan usulan pengemudi yakni Rp2.400 per km tanpa potongan (nett).

Meskipun demikian, dia menyambut baik keputusan itu lantaran kini pemerintah resmi mengambil alih penetapan tarif ojek online. Dengan demikian, kata dia, perusahaan penyedia aplikasi tidak lagi memiliki peran dominan dalam penetapan tarif.

"Ini salah satunya [aspek positif], tarif tidak lagi diatur perusahaan aplikasi," kata Igun saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (25/3/2019).

"Memang masih belum sesuai aspirasi kami. Namun kami pikir, ini langkah positif. Kami menyambut baik," tambah Igun.

Dia mengatakan saat ini tarif yang telah diterapkan pemerintah juga relatif lebih baik dari sebelumnya. Pasalnya, Igun mencatat pengemudi ojek online sempat merasakan penetapan tarif di kisaran Rp1.200-1.600 per km. Dia menilai keputusan Kemenhub telah menaikkan tarif pada batas yang baru.

"Tarif yang diusulkan pemerintah saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya. Dulu Rp 1.200-1.600 tapi sekarang Rp 2.000-2.500," ucap Igun.

Selain itu, penetapan biaya minimum jasa di angka Rp8.000-10.000 untuk 4 km pertama bagi wilayah Jabodetabek (zona II) juga dinilai oleh Igun lebih baik dari sebelumnya meski belum sesuai aspirasi pengemudi.

Para pengemudi (driver) ojek online semula mengusulkan pemerintah mematok tarif Rp12.000 untuk 5 kilometer pertama. Menurut Igun, tarif baru sudah lebih tinggi dari nilai sebelumnya, yakni di kisaran Rp6.000 untuk 4 km pertama.

Igun menambahkan organisasinya akan terus berupaya mendorong tarif dapat mendekati nilai yang diinginkan para pengemudi. Peluang itu masih terbuka sebab Kemenhub akan melakukan evaluasi tarif setiap 3 bulan.

Dia berharap dalam evaluasi itu, Kemenhub tidak hanya melibatkan pakar maupun aplikator saja, tetapi juga asosiasi dan para pengemudi. Igun menuturkan pengemudi harus terus dilibatkan dalam evaluasi tarif pada setiap 3 bulan setelah batasan baru diberlakukan.

"Pemerintah ini kasih jalan tengah. Kami berharap [di setiap] evaluasi 3 bulan, [tarif] terus diperbaiki hingga mendekati aspirasi kami," ucap Igun.

Sementara Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan penetapan tarif baru telah mempertimbangkan aspirasi pengemudi sekaligus keberlangsungan bisnis ojek online.

"Mereka tentu ada kepentingan dan harapan. Supaya proses bisnis yang sudah melibatkan masyarakat banyak ini tetap sustainable," ucap Budi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, hari ini.

Rincian Tarif Ojek Online Terbaru

Kemenhub pada hari ini mengumumkan tarif ojek online yang ditetapkan untuk tiga zona wilayah di Indonesia. Berikut ini, tarif ojek online untuk tiga zona wilayah:

1. Zona I (Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek)

-Batas Bawah Tarif: Rp1.850 nett

-Batas Atas Tarif: Rp2.300

-Biaya Jasa Minimal: Rp7.000-Rp10.000 per 4 kilometer pertama

2. Zona II (Jabodetabek)

-Batas Bawah Tarif: Rp2.000 nett

-Batas Atas Tarif: Rp2.500

-Biaya Jasa Minimal: Rp8.000-Rp10.000 per 4 kilometer pertama

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)

-Batas Bawah Tarif: Rp2.100 nett

-Batas Atas Tarif: Rp2.600

-Biaya Jasa Minimal: Rp7.000-Rp10.000 per 4 kilometer pertama

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom