tirto.id - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat melarang kebiasaan driver ojek online "ngetem" secara sembarangan di pinggir jalan.
Pasal 8 Permenhub tersebut mengharuskan pengemudi (driver) ojek online berhenti, parkir, dan menaikkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengaku sepakat dengan aturan tersebut. Namun, dia meminta pemerintah dan aplikator ojek online menyediakan tempat yang aman bagi driver untuk berhenti, parkir dan menaikkan penumpang.
“Memang ada larangan berhenti [di tempat sembarangan]. Kalau begitu, harusnya ada pengganti. Solusinya silakan pemerintah dan aplikator yang sediakan shelter,” kata Igun saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (22/3/2019).
Permintaan Garda Indonesia itu memang sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat b Permenhub ojek online. Dalam pasal itu, perusahaan aplikator diharuskan menyediakan shelter. Ketentuan tersebut menjadi kelanjutan dari larangan "ngetem" di pasal 8 ayat a.
Menurut Igun, ketentuan yang diatur dalam pasal 8 itu sudah cukup mengakomodir kepentingan driver dan aplikator.
Di satu sisi, pengemudi diminta tertib. Sementara aplikator pun wajib menyediakan tempat khusus untuk keperluan "mangkal" para driver.
“Ini juga untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Terutama di pusat keramaian seperti perbelanjaan, stasiun, dan tempat lainnya,” ucap Igun.
Permenhub 12/2019 secara umum memang memuat ketentuan mengenai keselematan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa ojek online. Permenhub itu juga mengatur pakaian dan penggunaan GPS saat berkendara.
Permenhub itu hanya belum menetapkan tarif ojek online. Kemenhub menargetkan penetapan tarif ojek online dilakukan pada Senin pekan depan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom