tirto.id - Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menyatakan pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) di lima kota sejak 1 Mei 2019 akan dievaluasi.
Budi menjelaskan, dalam evaluasi tersebut, Kemenhub juga menampung keluhan masyarakat maupun pengemudi (driver) ojek onlie setelah tarif baru diberlakukan.
Dia mencontohkan, setelah tarif baru berlaku, ada keluhan dari driver ojek online soal penurunan jumlah penumpang.
"Oke, sarannya akan ditampung dan saat ini mau kerja sama dengan lembaga survei dulu [untuk evaluasi]," kata Budi kepada reporter tirto pada Jumat (3/5/2019).
Saat ini, kata Budi, tarif baru akan tetap diberlakukan di lima kota yang mewakili zona 1, 2, dan 3, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Besaran tarif net zona 1 yaitu batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara tarif di zona 2, batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Sedangkan untuk zona 3, tarif batas bawahnya Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, peneliti dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai penentuan tarif ojek online harus tetap berpedoman pada prinsip keselamatan.
“Untuk Perhubungan tentu lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan karena sesuai dengan tugasnya. Karena selama ini kita lihat mulai dari 3 tahun lalu pendapatan para pengemudi ojek ini sudah termasuk besar. Sementara kini sudah jauh berbeda,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, ketentuan soal tarif ojek online yang diberlakukan oleh Kemenhub sudah tepat karena memperhatikan nasib para pengemudi.
“Karena kalau tarif lebih rendah pasti berefek pada keselamatan. Oleh karena itu, daripada mengorbankan aspek keselamatan, maka tarif juga harus disesuaikan. Sejauh ini saya lihat belum ada protes dari pihak pengemudi, karena permintaan penumpang masih terpantau normal,” kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom