tirto.id - Tarif baru ojek online (ojol) sudah diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di lima kota besar mulai 1 Mei 2019. Lima kota yang mewakili 3 zona itu adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Tiga hari setelah pemberlakuan tarif baru itu, sejumlah pengemudi (driver) ojek online di Jakarta mengaku jumlah penumpangnya menurun.
Misalnya, salah satu driver ojek online Grab, Hamdi Syahroni mengatakan, sebelum tarif baru berlaku, ia biasa mengantarkan 15 sampai 17 penumpang setiap hari. Namun, sejak 1 Mei lalu Hamdi hanya mengantarkan sekitar 10 penumpang saja per-hari.
Meskipun demikian, Hamdi mengaku pendapatannya malah bertambah saat ketentuan tarif baru diberlakukan.
"Malah lebih tinggi, karena jarak-jarak dekat biasanya kan Rp4.000 - Rp6.000, tapi sekarang kan mereka [penumpang] bayarnya Rp10.000. Sekarang satu tarikan bisa Rp10.000-Rp30.000 lebih tinggi," kata Hamdi kepada reporter tirto pada Jumat (3/5/2019).
Menurut Hamdi, para driver ojek online memang merasa diuntungan karena tarif yang berlaku, khususnya untuk jarak dekat, lebih tinggi dari sebelumnya. Namun, dia juga khawatir jasa ojek online untuk perjalanan jarak dekat tidak lagi diminati penumpang.
"Meskipun lebih untung, kita takut ditinggalkan penumpang. Malah sudah kelihatan sekarang kalau yang jarak dekat masyarakat lebih pilih untuk menggunakan angkutan kota [angkot]," ujar dia.
Hal serupa juga dirasakan driver ojek online Grab lainnya, yaitu Yayan Panjianto. Namun, meski pendapatannya naik, ia mengeluhkan ketentuan potongan operator yang sekarang lebih besar.
Sebelumnya, kata dia, potongan operator hanya 10 persen untuk setiap biaya jasa pengantaran satu penumpang. Akan tetapi, setelah regulasi Kemenhub berlaku, potongan operator menjadi 20 persen.
"[Pendapatan] Naik sih naik, tapi potongan kita juga naik juga. Misalnya kita dapat Rp10.000 per tarikan, kalau dulu potongannya Rp1.600, tapi sekarang potongannya Rp2.000," ujar Panjianto.
Tarif Baru Ojek Online akan Dievaluasi Kemenhub
Tarif baru ojek online diberlakukan berdasar dua regulasi baru yang diterbitkan Kemenhub pada tahun ini.
Pertama, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sementara regulasi kedua adalah Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan memantau dinamika yang terjadi di lapangan tarif baru ojek online berlaku di lima kota sejak 1 Mei 2019. Dia mengakui ada keluhan dari masyarakat soal kenaikan biaya jasa ojek online.
Pemberlakuan tarif baru di lima kota saja memang dimaksudkan untuk memetakan risiko dan dampak pemberlakuannya.
“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di 5 kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi,” kata dia hari ini.
Selain itu, kata Budi, Kemenhub akan membuat survei yang lebih komprehensif baik, dengan responden pengemudi dan pengguna ojek daring, agar diperoleh harga yang sesuai.
“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” ujar Budi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom