Menuju konten utama

Tarif Baru Ojol Berlaku, Garda Sebut Pendapatan Pengemudi Naik 15%

Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono mengatakan kenaikan itu dirasakan oleh pengemudi ojol yang menjadi anggota asosiasinya.

Tarif Baru Ojol Berlaku, Garda Sebut Pendapatan Pengemudi Naik 15%
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id -

Tiga hari sejak pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol), Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) mengaku mengalami peningkatan pendapatan sebanyak 10-15 persen.

Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono mengatakan kenaikan itu dirasakan oleh pengemudi ojol yang menjadi anggota asosiasinya.

"Pendapatan pengemudi naik antara 5-15 persen dari sebelumnya. Beberapa driver sudah mulai merasakan kenaikannya," ujar Igun saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (3/5/2019).

Tarif baru ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348/2019 telah per 1 Mei 2019. Kepmenhub itu membangi besaran tarif menjadi 3 zona, yaitu: zona untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 meliputi Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 per km dengan batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Bagi biaya jasa minimal ditetapkan per 4 km pertama.

Menurut laporan yang ia terima, Igun menjelaskan sejauh ini penerapan tarif sudah sesuai aturan terutama di Zona 1 atau Jabodetabek. Selebihnya, ia masih menantikan laporan dari masing-masing wilayah mengenai kesesuaian tarif yang berlaku dengan ketentuan baru Kemenhub.

"Dari hasil keterangan di lapangan baik dari kami dan teman-teman kami sudah diterapkan nih tarif baru," ucap Igun.

Melalui penetapan tarif ini, Igun mengatakan nilainya memang relatif lebih baik dari sebelumnya. Sebelum tarif ini diberlakukan, sejumlah pengemudi beberapa kali mendapatkan tarif nett pada angka Rp 1.800 per km.

Namun, ia tetap membuka peluang untuk evaluasi terhadap tarif yang saat ini diterapkan. Baik untuk mendengar masukan aplikator, Kemenhub, maupun driver.

Igun menuturkan dari jumlah tarif yang ada, mereka masih berharap dapat menyentuh angka Rp 3.000 per km gross sehingga mereka memperoleh pendapatan Rp 2.400 per km nett. Hal ini dipandang masih memungkinkan karena tarif yang berlaku saat ini berada di kisaran Rp 2.000 per km nett.

"Rata-rata kenaikan 10-15 persen walaupun memang kami masih ingin ada evaluasi," ucap Igun.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri