tirto.id - Realisasi aturan mengenai tarif batas atas dan bawah untuk ojek online (ojol) sudah berlaku selama tiga hari. Perubahan tarif ojol ini langsung mendapat respons dari konsumen.
Seperti salah seorang karyawan swasta Maria Pricilia yang merasakan tarif ojek online naik.
Maria mengatakan, biasanya perjalan dari rumahnya di kawasan Depok ke Stasiun Pondok Cina hanya perlu mengeluarkan uang Rp15.000. Namun, sejak tanggal 1 Mei, perjalanan dengan jarak sekitar tujuh kilometer itu tarifnya naik menjadi Rp19.000.
"Mahal, biasnaya dibawah Rp15.000 an sekarang Rp19.000 juga udah termasuk diskon," kata dia kepada wartawan Tirto, Jumat, (3/5/2019).
Begitu pula karyawan swasta lainnya, Bawono Yadika Tulus yang merasakan kenaikan tarif ojol. Biasanya dalam sekali jalan ia membayar Rp4.000 kini menjadi Rp10.000.
Bawono, menjelaskan ia biasa menggunakan jasa ojol dari tempat tinggalnya di kawasan Sudirman Jakarta Selatan ke Stasiun Sudirman yang memiliki jarak 3,3 kilometer.
"Jadi mahal banget ya dari kemarin itu, sebagai konsumen kita benar-benar ketergantungan dengan ojek. Tapi kalau mahal masa gaji kita habis sama ongkos ojol," kata dia.
Penetapan tarif atas dan bawah merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak tahun 2018. Kebijakan ini terus direvisi sesuai dengan kebutuhan para mitra yaitu pengendara ojol, pihak operator dan konsumen.
Setelah melalui berbagai perbaikan Peraturan Menteri PM118 tahun 2018 menjadi PM12 2019 ini mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada awal Maret 2019.
Setelah dikeluarkan Maret 2019, baru pada 1 Mei 2019 tarif ini direalisasikan.
Kemenhub itu membangi besaran tarif menjadi tiga zona, yaitu, zona untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Sedangkan untuk zona dua meliputi Jabodetabek, dan untuk zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 per kilometer dan batas atas Rp2.300 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 per kilometer dengan batas atas Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 per kilometer dan batas atas Rp2.600 per kilometer dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Bagi biaya jasa minimal ditetapkan per empat kilometer pertama.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari