Menuju konten utama

Soal Penetapan Tarif Ojol, YLKI: Keselamatan Konsumen Harus Dijamin

YLKI meminta regulasi dan kenaikan tarif ojek online harus bisa menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan.

Soal Penetapan Tarif Ojol, YLKI: Keselamatan Konsumen Harus Dijamin
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019). Kemenhub membuat kisaran tarif ojol bagi area Jabodetabek tanpa potongan (nett) dengan batas bawah Rp 2.000/km dan batas atas Rp 2.500/km. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd.

tirto.id - Kementerian Perhubungan telah memutuskan tarif batas atas dan bawah dari ongkos ojek online (ojol) setelah beberapa kali melakukan pengkajian ulang.

Namun, dari beberapa masukan yang diusulkan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan, pengaturan tarif ojek online dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat.

Ia menjelaskan, batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator.

"Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum," ujar Tulus di Jakarta, Selasa (26/3/2019)

Ia menjelaskan, kehadiran ojek online makin masif dan tak bisa dihindari. Saat ini keberadaannya sudah mencakup lebih dari 50 persen yang terdiri dari 527 lokasi dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.

"Oleh karena itu, sangat diperlukan intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya. Tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol," katanya.

Menurutnya, adanya regulasi dan kenaikan tarif ojol harus menjamin adanya peningkatan pelayanan. Khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Aspek ini sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek keamanan dan keselamatannya paling rendah.

"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, sehingga bisa menekan lakalantas. Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk di dalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja," jelas dia.

Ia mengatakan, terkait besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar.

Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik.

"Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator," papar dia.

Sebelumnya, tarif ojol bagi area Jabodetabek ditetapkan berada di kisaran Rp2.000/km. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kisaran tarif tanpa potongan (nett) dengan batas bawah Rp2.000/km dan batas atas Rp2.500/km.

Tarif itu belum termasuk perhitungan biaya yang dibebankan aplikator dengan batas maksimum 20 persen. Dengan demikian komponen nilai tarif per km yang dibayarkan konsumen nantinya terbagi menjadi kisaran batas atas-bawah ditambah biaya aplikator dengan jumlah maksimal 20 persen.

Untuk Jabodetabek biaya jasa minimal yang ditetapkan adalah Rp8.000-Rp10.000 untuk 4 km pertama.

Tarif Jabodetabek ini berbeda dengan tarif wilayah lain. Kemenhub, kata Budi, akhirnya membaginya ke dalam 3 zona.

Penetapan tarif untuk zona 1 untuk wilayah Sumatra dan Jawa (termasuk Bali) kecuali Jabodetabek memiliki tarif batas bawah-atas adalah Rp1.850-Rp2.300/km. Sementara itu, biaya jasa minimal untuk 4 km pertama adalah Rp7.000-Rp10.000.

Tarif pada zona 2 untuk wilayah Jabodetabek. Sedangkan zona 3 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur Indonesia memiliki tarif batas bawah-atas adalah Rp2.100-Rp2.600/km. Sementara itu Biaya jasa minimal untuk 4 km pertama adalah Rp7.000-Rp10.000.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno