Go-Jek pada Sabtu (4/5/2019) telah mengembalikan tarif ojek online (ojol) ke harga semula karena penetapan tarif batas atas bawah dari Kemenhub masih uji coba.
Kemenhub akan mengevaluasi pemberlakuan tarif baru ojek online di lima kota dengan menampung keluhan pengemudi maupun penumpang serta menggandeng lembaga survei.
Sejumlah pengemudi ojek online di Jakarta mengaku pendapatannya bertambah setelah tarif baru diberlakukan Kemenhub sejak 1 Mei 2019. Namun, jumlah penumpang juga menurun drastis.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menerima banyak aduan dari masyarakat soal tingginya biaya jasa ojek online setelah tarif baru diberlakukan oleh Kemenhub.
Menhub Budi Karya Sumadi akan menanggapi adanya keluhan dari beberapa masyarakat terkait biaya jasa ojek online yang mengalami kenaikan dengan evaluasi setelah seminggu penerapan aturan tarif ojek online.
Menhub Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat pengguna ojek online bahwa mulai Rabu (1/5/2019), aturan soal kenaikan tarif akan efektif diberlakukan.