tirto.id -
Ia menjelaskan, dari pantauan Grab menunjukkan hasil positif usai penerapan Permenhub No. 12/2019.
Setelah melaksanakan uji coba tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348 Tahun 2019 di lima kota besar, pihaknya melanjutkan penerapan tarif baru secara bertahap ke berbagai kota besar lainnya di Indonesia.
“Kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi online dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini. Selain itu, langkah-langkah penyesuaian akan dilakukan, apabila ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan peraturan,” ujar dia.
Ia menjelaskan, Grab akan terus melaksanakan ini karena dampaknya baik untuk industri. Untuk langkah awal pihaknya sudah membuat beragam paket berlangganan dan promosi yang ekonomis ke sebagian pengguna Grab.
Hal ini dapat membantu masyarakat untuk menyesuaikan diri terhadap tarif baru.
“Program-program ini tentunya tidak mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena mitra pengemudi tetap mendapatkan nilai tarif penuh yang langsung dibayarkan kepada mereka sedangkan para penumpang akan terbantu untuk menyesuaikan dengan tarif yang baru,” ujar Ridzki.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari