tirto.id -
Ia mengatakan, sudah melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar di Indonesia.
Aturan mengenai tarif ojol ini mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada awal Maret 2019.
"Harapan saya aturan itu bisa diterima berbagai pihak karena itu perjumpaan antara keinginan dari pengemudi ojek dengan operator. Nah, ini mesti ada titik temu," kata Budi Karya usai menghadiri acara Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Ruang Singasari Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Dalam persiapan jelang realisasi tarif baru ojek online, Budi Karya mengingatkan kepada para operator agak melihat pergerakan pasar setelah adanya realisasi tarif baru ini.
"Pada dasarnya aplikator siap untuk menerima," jelas dia.
Sebagai informasi, pada awal Maret 2019, Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan bawah untuk tarif ojek online berdasarkan wilayah atau zonasi.
Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp1.850/kilometer (km) hingga Rp2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Zonasi I yaitu wilayah Sumatera, Bali, Jawa khusus untuk tarif batas bawah adalah Rp1.850/km, dan tarif batas atas Rp2.300/km. Kemudian biaya jasa minimal Rp7.000/km hingga Rp10.000/km.
Kemudian zonasi II yaitu wilayah Jabodetabek tarif batas bawah Rp2.000/km, kemudian, tarif batas atas Rp2.500/km dan biaya jasa minimal Rp8.000/km hingga Rp10.000/km.
Serta ada pula, zonasi III yaitu wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara dengan tarif batas bawah Rp2.100/km dan tarif batas atas Rp2.600/km. Kemudian biaya jasa minimal Rp7.000/km hingga Rp10.000/km.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari