Indeks Revisi Uu Pilkada
DKI Jakarta adalah Korban Rumitnya Aturan Pemilihan Wagub
Sudah lebih dari 100 hari posisi wakil gubernur DKI Jakarta kosong. Elite politik DKI Jakarta dinilai terlalu lama berkonflik dan lambat mencari titik temu.

Perwira Aktif TNI/Polri di Pilkada: UU Lemah & Krisis Kader Parpol?
UU Pilkada memungkinkan TNI dan Polri aktif ikut bersaing pada pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Ahok: Kejelasan Wajib Cuti Penting bagi Petahana
Basuki Tjahaja Purnama mengimbau Mahkamah Konstitusi untuk mendefinisikan poin wajib cuti di UU Pilkada secara lebih jelas.
UU Pilkada Berpotensi Ganggu Kemandirian KPU
Sumarno selaku Ketua KPU DKI Jakarta mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang Pilkada yang baru disetujui DPR RI dapat mengganggu kemandirian KPU.
JPPR: Pasal 48 UU Pilkada Berpotensi Rugikan Calon Independen
JPPR menilai teknis pelaksanaan verifikasi administrasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada rumit dan menyulitkan panitia pemungutan suara (PPS) sehingga berpotensi menimbulkan masalah dan merugikan calon yang maju dari jalur perseorangan.
UU Pilkada Dinilai Masih Menyisakan Persoalan
Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, hasil revisi UU Pilkada masih menyisakan banyak kelemahan. Salah satunya larangan kepada seseorang yang berstatus tersangka untuk maju sebagai calon kepala daerah tidak jadi disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Mendagri Minta Masyarakat Waspadai Politik Uang
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri menginformasikan kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai politik uang yang dilakukan oleh tim sukses gadungan menjelang masa kampanye dan pilkada pada Februari 2017 mendatang.
Golkar Tidak Permasalahkan Soal Isi Revisi UU Pilkada
Hetifah Sjaifudian selaku anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar mengatakan, partainya meyakini isi revisi UU Pilkada tidak akan merugikan partai berlambang beringin, terutama terkait aturan anggota legislatif harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada.
Ketua DPR Imbau RUU Pilkada Segera Disahkan
Ade Komarudin berharap RUU Pilkada segera disahkan menjadi UU mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 semakin dekat. Pasalnya, UU Pilkada yang baru ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan hajatan demokrasi itu.

Klausul Anggota DPR Mundur Jika Maju Pilkada Masih Tarik Ulur
Pemerintah dan DPR RI belum bersepakat soal klausul yang mengatur anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD harus mundur jika akan maju sebagai kandidat dalam pemilihan kepala daerah. Perdebatan klausul itu dinilai sebagai penyebab molornya revisi UU Pilkada.

Mendagri: Dua Poin Dalam Revisi UU Pilkada Belum Disepakati
Revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada masih menyisakan dua poin yang belum disepakati. Kedua poin tersebut antara lain adalah terkait dengan aturan cuti bagi calon petahana yang ingin mencalonkan kembali dalam Pilkada. Selain itu, juga terkait dengan rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan karena politik uang.

Revisi UU Pilkada Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan DPR
Revisi UU Pilkada dinilai hanya memfasilitasi kepentingan anggota DPR RI untuk melanggengkan jabatannya di parlemen. Pasalnya, revisi UU tersebut molor lantaran tarik ulur aturan yang menyatakan anggota DPR harus mundur atau tidak dari keanggotaannya di parlemen apabila maju pilkada.

Pengamat: Revisi UU Pilkada Tangkal Politisi "Kutu Loncat"
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dapat mencegah munculnya politisi yang hanya ingin menggunakan Pilkada sebagai ajang coba-coba.

Anggota DPR Maju Pilkada Tak Perlu Mundur
Salah satu poin yang disepakati dalam revisi UU Pilkada adalah anggota DPR RI tidak perlu mundur jika maju dalam pilkada. Sementara syarat dukungan untuk calon yang maju dari jalur independen tidak ada perubahan.

Ini Tujuh Poin Revisi UU Pilkada Versi PKB
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lukman Edy mengatakan, ada tujuh poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketujuh poin ini akan menjadi bahasan dalam revisi yang ditargetkan selesai pada 29 April 2016 mendatang.

Jimly: Calon Independen Sebagai Katup Pengaman
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, keberadaan calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan katup pengaman. Hal tersebut sebagai alternatif apabila kandidat dari partai dinilai tidak sesuai harapan.
DPR Targetkan Revisi UU Pilkada Disahkan 29 April
Komisi II DPR RI meminta masukan sejumlah akademisi terkait revisi UU Pilkada. Input dari kalangan akademisi sangat penting sebagai kajian sebelum pengambilan kebijakan yang tertuang dalam peraturan tertulis. DPR sendiri menargetkan pengesahan revisi UU ini pada Rapat Paripurna DPR RI, 29 April 2016.
Syarat Calon Independen Diperberat, PAN Anggap Wajar
Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung syarat calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 diperberat. Alasannya, partai politik juga dikenakan syarat 20 persen bila ingin mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada mendatang.

KPU Harap Revisi UU Pilkada Rampung Sebelum Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa rampung sebelum masa tahapan pencalonan yang akan dimulai pada Mei 2016.

KPU Berharap Revisi UU Pilkada Sejalan dengan UU Parpol
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro berharap, hasil revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik (Parpol) bisa sinergi. Hal tersebut sebagai upaya meredam perselisihan internal partai dalam mengusung kandidat.
Masuk tirto.id








