Menuju konten utama

Pengamat: Revisi UU Pilkada Tangkal Politisi "Kutu Loncat"

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dapat mencegah munculnya politisi yang hanya ingin menggunakan Pilkada sebagai ajang coba-coba.

Pengamat: Revisi UU Pilkada Tangkal Politisi
Ilustrasi. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat mencegah munculnya politisi “kutu loncat” atau pejabat yang hanya ingin menggunakan Pilkada sebagai ajang coba-coba.

"Revisi UU Pilkada dapat dilakukan agar tidak ada pejabat publik yang menjadi 'kutu loncat'. Artinya jabatan sebelumnya hanya sebagai batu loncatan untuk menuju jenjang karir selanjutnya yang lebih menjanjikan," ujar Pangi di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Pangi mengatakan, Revisi UU Pilkada perlu diatur, terutama yang terkait dengan kewajiban mundurnya pejabat publik dari jabatannya ketika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Selain mencegah politisi “kutu loncat”, ia menilai peraturan mundurnya pejabat publik ketika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah juga dapat meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara, terutama ketika yang bersangkutkan melakukan proses kampanye.

"Ini memang sebuah anomali dan sebuah perdebatan yang punya alasan sama-sama benar. Tetapi saya sepakat seseorang mundur dari pegawai negeri sipil dan jabatan anggota DPR [Dewan Perwakilan Rakyat], DPD [Dewan Perwakilan Daerah] dan DPRD [Dewan Perwakilan Rakyat Daerah] terhitung sejak mencalonkan diri mengisi jabatan publik," jelas dia.

Pangi mengatakan, kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota dewan mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah memang memicu munculnya calon tunggal. Tetapi, kata dia, hal tersebut akan menghilangkan politisi yang hanya menggunakan Pilkada sebagai ajang coba-coba, atau hanya menjadi “pengganggu” sinyal lawan politik.

Untuk diketahui, Revisi UU Pilkada masih dalam proses pembahasan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah tentang kewajiban PNS dan anggota dewan mundur dari jabatan ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (ANT)

Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra