Menuju konten utama
Revisi UU Pilkada

Ketua DPR Imbau RUU Pilkada Segera Disahkan

Ade Komarudin berharap RUU Pilkada segera disahkan menjadi UU mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 semakin dekat. Pasalnya, UU Pilkada yang baru ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan hajatan demokrasi itu.

Ketua DPR Imbau RUU Pilkada Segera Disahkan
Ketua DPR RI Ade Komarudin. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ade Komarudin mengimbau agar lembaganya segera menyetujui dan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada disahkan menjadi UU. Hal itu penting dilakukan agar pelaksanaan pilkada serentak 2017 tidak terganggu.

“Kalau besok (Kamis 2/5) revisi UU Pilkada disetujui menjadi UU, maka regulasi itu bisa menjadi patokan pelaksanaan pilkada serentak,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (2/6/2016) malam.

Menurut Akom, sapaan akrab politisi Golkar itu, kalau Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/6/2016) menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU maka peraturan itu bisa langsung dijalankan dalam tahapan Pilkada serentak 2017.

Akom menilai perbedaan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR terkait revisi UU Pilkada merupakan keniscayaan dalam proses demokrasi sehingga jangan terlalu dipermasalahkan. “Perbedaan pendapat di parlemen merupakan hal biasa sehingga kalau pendapatnya seragam maka ada sesuatu yang tidak beres,” kata dia.

Selain itu, menurut Akom, setelah DPR menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU maka pemerintah harus segera membuat peraturan turunannya. Hal itu, lanjut dia, menjadi penting sebagai landasan penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya.

“Setelah disetujui menjadi UU, maka harus dibuat peraturan pelaksananya karena waktu pilkada semakin dekat,” kata dia menambahkan.

Untuk diketahui, DPR direncanakan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (2/6/2016) dengan salah satu agenda menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU.

Sebelumnya, dalam pandangan akhir mini fraksi di Komisi II DPR pada Selasa (31/5/2016), tidak semua fraksi sepakat dengan poin-poin revisi yang diajukan pemerintah.

Empat fraksi memberikan catatan terkait persentase dukungan parpol atau gabungan parpol yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat. Keempat fraksi itu menginginkan persentase dukungan tersebut 15-20 persen, berbeda dengan usulan pemerintah yaitu 20-25 persen.

Fraksi-fraksi yang menerima secara utuh adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem.

Sementara itu dua fraksi tidak sepakat mengenai ketentuan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur dari lembaga legislatif ketika maju dalam Pilkada, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz