Menuju konten utama
Revisi UU Pilkada

DPR Targetkan Revisi UU Pilkada Disahkan 29 April

Komisi II DPR RI meminta masukan sejumlah akademisi terkait revisi UU Pilkada. Input dari kalangan akademisi sangat penting sebagai kajian sebelum pengambilan kebijakan yang tertuang dalam peraturan tertulis. DPR sendiri menargetkan pengesahan revisi UU ini pada Rapat Paripurna DPR RI, 29 April 2016.

DPR Targetkan Revisi UU Pilkada Disahkan 29 April
Rambe Kamarulzaman. Foto/Antaranews

tirto.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) bisa disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada 29 April 2016.

“Pada masa sidang April ini harapannya selesai dan disahkan pada sidang paripurna 29 April 2016,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman di sela kunjungan kerja meminta masukan akademisi terkait revisi UU 8/2015 tentang Pilkada di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (18/4/2016).

Menurut dia, masukan dari kalangan akademisi sangat penting sebagai kajian dan pembahasan revisi undang-undang ini, karena berpengaruh sebelum pengambilan kebijakan yang tertuang dalam peraturan tertulis.

Selain Universitas Airlangga Surabaya, anggota Komisi II juga meminta pendapat dari kalangan akademisi di Universitas Hasanuddin Makassar dan Universitas Sumatera Utara (USU).

“Pembahasannya sangat mendesak karena waktunya yang singkat. Kami akui sebenarnya usulan revisi dari pemerintah ini agak terlambat karena baru Maret 2016 sehingga harus dikerjakan secepatnya agar tidak mengganggu proses pilkada mendatang,” kata dia.

Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada ini terkait sejumlah persoalan sekaligus menyatukan perbedaan, seperti keikutsertaan calon tunggal, calon petahana, persyaratan calon perseorangan maupun persyaratan mengusung calon dari partai politik.

Selain itu, kata dia, yang tidak kalah penting terkait aturan mundur atau tidaknya kalangan TNI, Polri, PNS, Pejabat BUMN/BUMD jika maju sebagai calon kepala daerah. “Jangan dilupakan bahwa mereka memiliki aturan terkait anggotanya sehingga tidak sampai berbenturan dengan aturan internal,” ujarnya.

Legislator asal Fraksi Partai Demokrat tersebut berharap pembahasan berjalan sesuai tahapan-tahapan dan selesai tepat waktu agar tak semakin menimbulkan polemik.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Dr Falih Suaedi menilai revisi UU Pilkada cukup strategis karena merupakan awal dari sebuah proses demokrasi panjang.

“Hasil yang dicetuskannya nanti juga akan lebih berkualitas serta memberikan kontribusi ke proses demokrasi yang tidak hanya prosedural,” kata dia.

Salah satu hal yang dinilainya sangat krusial adalah jangan sampai terjadi peluang dan ruang bagi calon tunggal berkurang, bahkan sedapat mungkin rambu-rambunya agar semakin sulit.

Peran partai politik di sini, kata dia, sangat penting karena sebagai pilar demokrasi harus percaya diri dan teruji memiliki calon yang memenuhi persyaratan dibutuhkan.

“Kalau partai politik tidak mencalonkan maka ditengarai ada yang salah. Jangan sampai seperti pilkada sebelumnya, yang memang berpeluang terjadi calon tunggal namun karena timbul kekhawatiran maka memasang calon yang terkesan dipaksakan untuk menjadi pesaing,” kata dia.

Baca juga artikel terkait CALON INDEPENDEN

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz