Menuju konten utama
Revisi UU Pilkada

Mendagri: Dua Poin Dalam Revisi UU Pilkada Belum Disepakati

Revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada masih menyisakan dua poin yang belum disepakati. Kedua poin tersebut antara lain adalah terkait dengan aturan cuti bagi calon petahana yang ingin mencalonkan kembali dalam Pilkada. Selain itu, juga terkait dengan rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan karena politik uang.

Mendagri: Dua Poin Dalam Revisi UU Pilkada Belum Disepakati
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada masih tersisa dua poin yang belum disepakati.

"Prosesnya tinggal menyerasikan dua poin (revisi UU Pilkada)," katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (30/5/2016).

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, kedua poin tersebut antara lain, pertama adalah terkait dengan aturan cuti bagi calon petahana yang ingin mencalonkan kembali dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Sementara yang kedua, kata dia, terkait dengan rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan karena politik uang.

"Kalau tertangkap tangan langsung di diskualifikasi, lalu kalau tim suksesnya bagaimana? Dan ancaman hukumannya bagaimana," ujarnya.

Mendagri mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan anggota DPR yang harus mundur ketika mencalonkan diri di Pilkada.

DPR, kata dia, tidak mungkin melanggar aturan yang sudah diputuskan MK dan sudah seharusnya mematuhi aturan tersebut.

"Pemerintah masih berpegang pada Putusan MK, DPR tidak mungkin melanggar yang sudah diputuskan MK," ucapnya, menegaskan.

Terkait dengan aturan tersebut, Tjahjo mengatakan, DPR dan Pemerintah sudah menyatakan sepakat, namun, saat ini DPR masih menyerasikan terlebih dahulu sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pekan ini. (ANT)

Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA

Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz