tirto.id -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada masih tersisa dua poin yang belum disepakati.
"Prosesnya tinggal menyerasikan dua poin (revisi UU Pilkada)," katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (30/5/2016).
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, kedua poin tersebut antara lain, pertama adalah terkait dengan aturan cuti bagi calon petahana yang ingin mencalonkan kembali dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Sementara yang kedua, kata dia, terkait dengan rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan karena politik uang.
"Kalau tertangkap tangan langsung di diskualifikasi, lalu kalau tim suksesnya bagaimana? Dan ancaman hukumannya bagaimana," ujarnya.
Mendagri mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan anggota DPR yang harus mundur ketika mencalonkan diri di Pilkada.
DPR, kata dia, tidak mungkin melanggar aturan yang sudah diputuskan MK dan sudah seharusnya mematuhi aturan tersebut.
"Pemerintah masih berpegang pada Putusan MK, DPR tidak mungkin melanggar yang sudah diputuskan MK," ucapnya, menegaskan.
Terkait dengan aturan tersebut, Tjahjo mengatakan, DPR dan Pemerintah sudah menyatakan sepakat, namun, saat ini DPR masih menyerasikan terlebih dahulu sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pekan ini. (ANT)
Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz