Menuju konten utama

Syarat Calon Independen Diperberat, PAN Anggap Wajar

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung syarat calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 diperberat. Alasannya, partai politik juga dikenakan syarat 20 persen bila ingin mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada mendatang.

Syarat Calon Independen Diperberat, PAN Anggap Wajar
Logo Partai PAN.foto/facebook

tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai usulan untuk memperberat syarat calon yang maju dari jalur independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti adalah sesuatu yang wajar. Fraksi PAN di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan mendukung penuh upaya diperberatnya syarat untuk calon independen.

"Wajar kalau ada pihak yang meminta syarat calon independen diperberat untuk maju dalam Pilkada serentak 2017,” ujar Ketua Fraksi PAN di DPR, Mulfachri Harahap, dalam diskusi bertajuk "Revisi UU Pilkada Menuju Pematangan Demokrasi" yang digelar di Ruang Fraksi PAN, Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

"Partai politik yang jelas basis dukungannya dikenakan syarat 20 persen, sehingga wajar syarat independen ditingkatkan. Namun kalau terkait kasus korupsi, masih debatable karena bisa saja kesalahan administrasi dan kebijakan lalu masuk dalam delik korupsi," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto, juga menyatakan dukungannya terhadap diperberatnya syarat untuk calon independen yang saat ini masih dibahas dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

"Kami mengajak semua fraksi mengawal revisi ini agar melahirkan UU Pilkada yang diyakini merupakan revisi terakhir dan langsung menghadirkan kesejahteraan rakyat," papar Yandri Susanto.

Baca juga artikel terkait CALON INDEPENDEN

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Reporter: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya