Menuju konten utama

DKI Jakarta adalah Korban Rumitnya Aturan Pemilihan Wagub

Sudah lebih dari 100 hari posisi wakil gubernur DKI Jakarta kosong. Elite politik DKI Jakarta dinilai terlalu lama berkonflik dan lambat mencari titik temu.

DKI Jakarta adalah Korban Rumitnya Aturan Pemilihan Wagub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno melakukan salam commando seusai pelantikan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Siapa yang bakal menjabat wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta masih kontroversi. Pada Rabu (12/12), Partai Keadilan Sejahtera lagi-lagi menagih janji Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang sebelumnya mengatakan akan memberikan posisi wagub DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno kepada PKS.

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada Agus Setiarso menyampaikan banyak kader partainya kecewa jika PKS tidak mendapatkan kursi wagub DKI. Kekecewaan itu disinyalir akan memengaruhi daya juang kader PKS mengampanyekan Prabowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Bersama Demokrat dan PAN, PKS dan Gerindra adalah pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Sandiaga.

"Cuma memang yang jadi masalah adalah bagaimana seberapa all-out kader ini bisa memperjuangkan dukungannya, bisa memperjuangkan Prabowo, karena memang kalau ini belum jawaban dan kemudian PKS masih terus belum pasti bahwa wagub itu PKS," ujar Agus Setiarso, dilansir Detik (12/12).

Sandiaga resmi mengundurkan diri sebagai wagub DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018. Per 13 Desember 2018, tepat 108 hari posisi yang ditinggalkan Sandiaga tersebut kosong. Selama itu pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalankan roda pemerintahan seorang diri.

Anies juga bukan gubernur pertama yang tidak didampingi wagub dalam jangka waktu lebih dari seratus hari.

Data yang dihimpun Tirto menunjukkan sekurang-kurangnya ada tiga gubernur lain yang bernasib serupa dengan Anies dalam tiga tahun ke belakang.

Arsyadjuliandi Rachman dilantik menjadi gubernur Riau pada 25 Mei 2016. Dia bekerja tanpa wagub selama 335 hari hingga Wan Thamrin Hasyim dilantik sebagai wagub Riau oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2017. Arsyadjuliandi sebelumnya menjabat wagub Riau lalu pelaksana tugas (plt.) gubernur Riau, menggantikan posisi Annas Maamun yang tersangkut kasus korupsi.

Provinsi pecahan Riau, Kepulauan Riau, juga punya cerita serupa. Setelah Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani meninggal pada 8 April 2016, wakilnya, Nurdin Basirun, diangkat jadi gubernur pada 25 Mei 2016. Kursi wagub yang ditinggalkan Nurdin kosong selama 306 hari. Posisi itu baru terisi pada 25 Maret 2017 ketika Presiden Jokowi mengangkat Isdianto sebagai wagub Kepulauan Riau.

Di Sulawesi Tengah (Sulteng), kekosongan posisi wagub karena kematian juga terjadi di Sulawesi Tengah. Wagub Sulteng Sudarto meninggal pada 1 Oktober 2016. Sampai hari ini, hampir dua setengah tahun setelah Sudarto meninggal, posisi wagub masih kosong.

Sumber Masalah: UU Nomor 10 Tahun 2016

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut UU Pilkada, PDF). UU ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2016. Saat itu, sebagian besar partai di DPR sudah menyatakan diri sebagai partai pendukung pemerintah.

"Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung," sebut Pasal 176 ayat 1 UU itu.

Pasal 176 ayat 2 dalam UU tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan dua orang calon wakil gubernur.

Aturan ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 2015 (PDF) yang berlaku sebelumnya. Namun, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub yang diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak jauh berbeda: partai politik adalah pengusul nama calon wagub yang kemudian dipilih DPRD.

Perbedaan mekanisme akan mencolok jika dibandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 (PDF). Pasal 176 ayat 1 UU ini mengatur apabila wagub berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, gubernur akan mengusulkan calon wagub yang memenuhi persyaratan kepada presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan pasal 171. Dengan kata lain, gubernur adalah pengusul nama calon wagub. Peran DPRD pun tidak ada dalam mekanisme ini.

Dari Kedaulatan Rakyat ke Kedaulatan Partai

UU Nomor 10 Tahun 2016 problematis. Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun pengisi posisi wagub yang kosong dipilih para anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa tahun sebelumnya. UU tersebut mengabaikan dinamika politik yang terjadi pada jeda waktu antara Pemilu dengan Pilkada.

Aturan itu juga menyebabkan pengisian posisi wagub yang kosong berlangsung lambat karena tahapannya yang rumit dan sulitnya mempertemukan keinginan para partai pengusung.

Pasal 176 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wagub sebagaimana yang dirujuk pasal 176 UU itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP yang dimaksud terbit pada 16 April 2018, yakni PP Nomor 12 Tahun 2018. DPRD mesti merujuk PP tersebut guna membuat Tata Tertib pengusulan dan pengangkatan calon wagub.

DPRD Riau baru membentuk panitia khusus (pansus) penyusunan Tata Tertib pemilihan wagub pada 4 Agustus 2016, sekitar dua bulan setelah Arsyadjuliandi dilantik sebagai gubernur. Kemudian, lembaga tersebut mengesahkan Tata Tertib pada 6 Oktober 2016. Sedangkan Rapat Paripurna pemilihan wagub berlangsung pada 25 April 2017. Pembentukan pansus hingga rapat paripurna membutuhkan setidaknya delapan bulan.

DPRD Kepulauan Riau menghabiskan waktu hampir tujuh bulan dari pembentukan pansus hingga rapat paripurna pemilihan wagub. Pansus dibentuk pada 17 Mei 2017, nyaris satu tahun setelah jabatan wagub lowong. Tiga bulan kemudian, Tata Tertib disahkan, yakni pada 28 Agustus 2017. Lalu, rapat paripurna dilaksanakan pada 7 Desember 2017.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 31 anggota (69 persen) DPRD Kepulauan Riau. Calon yang dipilih pun hanya Isdianto saja. Satu calon lain, Agus Wibowo, mengundurkan diri.

Sehari sebelum rapat paripurna, Ketua DPD PKB Kepulauan Riau Abdul Basith menyatakan pihaknya menolak hadir. PKB ialah salah partai pengusung Muhammad Sani dan Nurdin Basirun. Pihaknya menyatakan bahwa seharusnya ada dua calon wagub yang ikut dalam pemilihan tersebut.

Awal Oktober 2018, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyatakan pihaknya akan menyelesaikan Tata Tertib pada akhir Oktober. Namun, ketika ditanya Tirto pada Jumat (14/12), sang politikus PKS menjawab, "Belum. Belum kembali dari Kemendagri".

"Bulan ini," jawab Triwisaksana saat ditanya target waktu pengesahan Tata Tertib.

Friksi Antar Partai Akibat Rebutan Wagub

Perseteruan PKS dan Gerindra di DKI Jakarta pun hanya sebagian kecil dari gambaran friksi antar partai politik di daerah akibat penerapan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Di Sulteng, para partai pengusung belum mencapai kata sepakat soal dua nama yang bakal diajukan sebagai calon wagub. Ketua Dewan Penasehat DPD Gerindra Sulteng Alimuddin Paada menyampaikan bahwa partai pengusung gubernur dan wagub terpilih—Gerindra, PAN, PKB, dan PBB—hampir menyepakatinya pada 2017. Dua nama itu ialah Hidayat Lamarakate dan Zainal Daud. Namun, PAN mengajukan satu nama lagi: Oscar Paudi.

Infografik 108 Hari mencari Wagub DKI

Infografik 108 Hari mencari Wagub DKI

“Tiga nama itu ditolak DPRD Sulteng, karena tidak sesuai aturan, yaitu hanya harus mengajukan dua nama calon wagub,” kata Alimuddin, seperti dilansir Berita Satu, Rabu (28/11/2018).

Gubernur Sulteng Longki Djanggola lantas mengundang partai pengusungnya itu. Ia mengajukan dua birokrat sebagai calon wagub: Faisal Mang dan Anshayari. Usulan itu ditolak partai pengusung.

PAN kemudian mengusulkan pejabat Dinas PU Bina Marga Sulteng Syaifullah Djafar sebagai calon wagub. Sayangnya, Syaifullah tidak berkenan. PAN mengalihkan dukungannya untuk Anwar Hafid, politikus Demokrat. Namun, usulan PAN ditolak Gerindra.

Perjalanan pemilihan wagub Kepulauan Riau pun panas. Setelah Agus Wibowo mengundurkan diri, Demokrat, PKB, dan PPP mengajukan Mustofa Wijaya sebagai calon wagub. Usulan itu diajukan saat rapat paripurna penetapan Isdianto sebagai calon wagub Kepulauan Riau.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, yang juga menjabat ketua DPW Nasdem provinsi tersebut, menyatakan bahwa Mustofa bukan nama yang disepakati partai pengusung.

“Nama calon lain yang dibacakan dalam rapat paripurna penetapan cawagub atas nama Isdianto itu, bukanlah berdasarkan kesepakatan bersama Parpol pengusung, melainkan hanya kesepakatan di partai masing-masing,” ujar Nurdin, seperti dilansir Suluh Kepri.

Saat ini, bukan hanya DKI Jakarta yang tak punya wagub, tapi juga Jambi dan Bengkulu.

Pada Senin (10/12), Presiden Jokowi melantik Rohidin Mersyah sebagai gubernur Bengkulu. Sebelumnya, Rohidin menjabat wagub kemudian plt. gubernur Bengkulu. Provinsi tetangga Bengkulu, Jambi, juga sedang tidak punya gubernur dan wagub. Gubernurnya, Zumi Zola, tersangkut kasus korupsi dan wagubnya, Fahrori Umar, diangkat sebagai plt. gubernur Jambi.

Baca juga artikel terkait WAGUB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Politik
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Windu Jusuf