Menuju konten utama

Seberapa Pentingkah Peran Wakil Gubernur DKI Jakarta?

Peran wakil gubernur adalah menjalankan tugas seremonial dan menggantikan gubernur pada kesempatan tertentu.

Seberapa Pentingkah Peran Wakil Gubernur DKI Jakarta?
Bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno membacakan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta saat Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (27/8/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Ferry Amsari menanggapi kosongnya posisi wakil gubernur DKI Jakarta setelah ditinggal Sandiaga Uno mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden di Pilpres 2019 mendatang.

Menurut Ferry, peran yang diemban oleh wakil gubernur adalah menjalankan tugas seremonial dan menggantikan gubernur pada kesempatan tertentu. Selain itu, wakil gubernur juga memiliki sejumlah tugas khusus sebagaimana mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tugas wakil gubernur itu ada yang berkaitan dengan hal-hal khusus, seperti memimpin tim anti narkotika di daerah, menindaklanjuti laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta mengawasi kinerja pemerintah daerah,” ucap Ferry kepada Tirto pada Selasa (18/9/2018).

Fungsi pengawasan menjadi salah satu tugas wakil gubernur yang perlu digarisbawahi. Dalam Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah, memang disebutkan bahwa wakil gubernur perlu memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah.

Selain itu, wakil gubernur juga berkewajiban memberi saran dan pertimbangan kepada gubernur terkait pelaksanaan pemerintahan daerah.

Oleh karena adanya sejumlah tugas khusus dan juga pengawasan yang diamanatkan, Ferry menilai kekosongan jabatan tersebut sebetulnya bisa membuat gubernur kewalahan. Pasalnya gubernur pun jadi harus memantau tugas-tugas yang sebetulnya merupakan tanggung jawab wakil gubernur.

Senada dengan Ferry, peneliti dari Saiful Mujani Research and Consultant (SMRC), Sirajuddin Abbas, turut menilai bahwa posisi wakil gubernur memang lebih cenderung kepada fungsi pengawasan. Kendati demikian, Sirajuddin berpandangan bahwa perannya tidak begitu signifikan.

“Tidak terlalu besar efeknya bagi kinerja organisasi pemerintahan di DKI Jakarta. Karena untuk yang menyangkut birokrasi di dalam sudah ada sekretaris daerah. Penganggaran juga umumnya di sekretaris daerah,” jelas Sirajuddin kepada Tirto pada Selasa (18/9/2018).

Meski secara administratif tidak berdampak besar, namun posisi wakil gubernur cukup sayang untuk dilewatkan. Itulah yang kemudian ditengarai Sirajuddin membuat PKS dan Gerindra saling berebut agar bisa menduduki kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, wakil gubernur yang mundur memang bisa digantikan orang lain melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Usulannya sendiri datang dari partai politik maupun gabungan partai politik pengusung.

Adapun partai politik pengusung atau gabungannya dapat mengusulkan hingga dua calon wakil gubernur pengganti. Dalam UU tersebut diatur bahwa pengisian kekosongan jabatan sedianya dilakukan jika sisa masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan terhitung sejak jabatan itu ditinggalkan.

Sirajuddin lantas menyebutkan DKI Jakarta memerlukan sosok wakil gubernur yang bisa bekerja serta membantu membuat keputusan. Tak hanya itu, sosok tersebut juga harus bisa mendampingi Anies dalam memastikan program-program pembangunan di DKI Jakarta berjalan baik.

“Butuh orang yang disiplin, berdedikasi, dan mampu mengontrol kerja birokrasi. Karena kelemahan dasar gubernur [DKI Jakarta] saat ini terkait kemampuannya mengontrol birokrasi dan mengeksekusi kebijakan-kebijakan yang sudah ada,” jelas Sirajuddin.

Oleh karena kekurangan tersebut, Sirajuddin menekankan pentingnya bagi Anies untuk memilih sosok yang bersih dan memiliki rekam jejak baik. “Harus bersih. Kalau enggak [bersih], bahaya,” ucap Sirajuddin lagi.

Terkait dengan kinerjanya selama ditinggal oleh Sandiaga yang maju sebagai wakil presiden Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak ada beban kerja yang bertambah meskipun tak dibantu oleh Sandiaga.

"Kalau dari sisi pekerjaan dan lain-lain tidak ada [tantangan],” kata dia.

Hanya saja, lanjut Anies, tantangannya adalah saat harus menghadiri sebuah acara yang sama-sama penting. Pasalnya, dulu ia selalu mengutus Sandiaga apabila ada acara yang bersamaan.

“Tantangannya sebagai contoh ada acara bersamaan yang sama-sama penting yang dua-duanya DKI harus hadir kalau kemarin kita bisa berbagi, satu ke acara A satu ke acara B tapi sekarang tidak bisa" ujar Anies.

Baca juga artikel terkait WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto