Menuju konten utama
Revisi UU Pilkada

Klausul Anggota DPR Mundur Jika Maju Pilkada Masih Tarik Ulur

Pemerintah dan DPR RI belum bersepakat soal klausul yang mengatur anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD harus mundur jika akan maju sebagai kandidat dalam pemilihan kepala daerah. Perdebatan klausul itu dinilai sebagai penyebab molornya revisi UU Pilkada.

Klausul Anggota DPR Mundur Jika Maju Pilkada Masih Tarik Ulur
Ilustrasi. Dua anggota DPR RI berbincang usai rapat paripurna. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Klausul yang mengatur anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan DPRD harus mundur jika maju sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih belum mencapai kata sepakat. Pasalnya, sebagian besar fraksi menginginkan cukup cuti, sedangkan pemerintah menyatakan wajib mundur.

“Pemerintah (tetap) mengusulkan anggota DPR, DPD, DPRD mundur,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5/2016).

Menurut Rambe, beberapa fraksi masih berbeda pendapat, ada yang menyatakan apa pun keputusannya diserahkan kepada pemerintah yang melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pendapat fraksi lain, lanjut dia, ada yang mengusulkan agar tidak melanggar putusan MK, diusulkan anggota DPR yang menduduki jabatan di alat kelengkapan dewan harus mundur.

“Dari dua opsi itu, pemerintah harus konsultasi dan koordinasi dengan Komisi II DPR,” kata dia.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, perdebatan itu akan dibawa ke pembahasan tingkat komisi untuk diputuskan dan apabila tidak dicapai kesepakatan maka dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, selama ini pembahasan revisi UU Pilkada tidak hanya berkutat mengenai anggota DPR harus mundur atau tidak ketika maju Pilkada.

Menurut dia, pembahasan itu sebenarnya sudah selesai karena suara pemerintah sudah jelas dan mengikuti mekanisme yang ada.

“Pemerintah mau anggota DPR mundur namun di DPR sebanyak tiga fraksi menyerahkan keputusan pada pemerintah yaitu PDIP, Hanura, dan Demokrat. Lalu tujuh fraksi menginginkan anggota DPR mundur dari jabatan AKD,” kata dia.

Menurut politikus PKB itu, perdebatan dominan dalam Panja Pilkada yaitu norma baru terkait kewenangan tambahan bagi Badan Pengawas Pemilu.

Dalam norma baru itu, ujar Lukman, Bawaslu diberikan tambahan untuk memeriksa dan berikan rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran administrasi yang berdampak diskualifikasi pasangan calon. (ANT)

Baca juga artikel terkait PILKADA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz