Menuju konten utama
Revisi UU Pilkada

Anggota DPR Maju Pilkada Tak Perlu Mundur

Salah satu poin yang disepakati dalam revisi UU Pilkada adalah anggota DPR RI tidak perlu mundur jika maju dalam pilkada. Sementara syarat dukungan untuk calon yang maju dari jalur independen tidak ada perubahan.

Anggota DPR Maju Pilkada Tak Perlu Mundur
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Lukman Edy. Antara foto/Ismar Patrizki.

tirto.id - Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dibahas antara legislatif dan pemerintah mendekati final. Salah satu poin yang telah disepakati adalah anggota DPR RI yang akan maju menjadi kandidat dalam pilkada tidak perlu mundur, sedangkan syarat dukungan bagi calon independen tidak berubah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, di Jakarta, Kamis (19/5/2016). Menurut dia, Komisi II hampir menyepakati semua poin revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tersebut.

“Mulai Kamis (19/5/2016) sore, kami lakukan rapat konsinyering di Kopo, Bogor, hanya penghalusan redaksional dan hampir sepakat semua,” ujarnya.

Menurut politisi PKB ini, salah satu poin yang disepakati dalam revisi UU Pilkada ini adalah anggota DPR RI tidak perlu mundur jika maju dalam Pilkada. Pada UU Pilkada sebelumnya, diwajibkan untuk mundur apabila mencalonkan diri.

Lukman menambahkan, poin tersebut telah disepakati bahwa semua warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah tanpa pengecualian. Menurut dia, terkait ketentuan izin cuti dan mundur diatur pada UU masing-masing.

“Terkait poin anggota DPR mundur sudah sepakat, bahkan mereka (pemerintah) yang menghaluskan redaksionalnya,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Lukman, terkait ambang batas pencalonan calon independen disepakati tetap 6,5-10 persen, atau tidak ada perubahan. Namun Lukman mengatakan masih ada perdebatan antarfraksi terkait ambang batas partai yang mengajukan calon dalam Pilkada.

“Ada yang mengajukan 15-20 persen seperti Golkar, Demokrat, PKB, dan Gerindra. Sementara itu PDIP ingin tetap yaitu 20-25 persen dan ada yang mengajukan tanpa ambang batas yaitu PPP dan Nasdem," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan, tersangka kasus narkoba, teroris, kekerasan seksual dan korupsi karena tertangkap tangan, tidak boleh mencalonkan diri.

Menurut dia, terkait calon yang sudah mencalonkan namun terjerat Operasi Tangkap Tangan, yang bersangkutan bisa gugur. “Pembahasan ini hanya mengganggu tahap sosialisasi UU oleh KPU tapi dalam pembahasannya berlangsung terbuka sehingga tidak perlu lagi sosialisasi," ujarnya.

Lukman mengatakan terkait sumbangan dana kampanye, diputuskan berasal dari perusahaan, perseorangan, dan pasangan calon.

Politikus PKB itu optimis revisi UU Pilkada itu selesai pada revisi UU Pilkada selesai tanggal 30 Mei 2016 dan disepakati bersama antara DPR serta pemerintah. Selanjutnya, kata dia, tanggal 31 Mei 2016 diajukan ke Rapat Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi UU.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA

Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz