Menuju konten utama

UU Pilkada Berpotensi Ganggu Kemandirian KPU

Sumarno selaku Ketua KPU DKI Jakarta mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang Pilkada yang baru disetujui DPR RI dapat mengganggu kemandirian KPU.

UU Pilkada Berpotensi Ganggu Kemandirian KPU
(Ilustrasi) Ketua Rapat Taufik Kurniawan (kedua kanan) disaksikan Ketua DPR Ade Komaruddin (kedua kiri), serta Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) dan Fadli Zon (kedua kanan) mengetuk palu saat mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Antara foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menilai Revisi Undang-Undang Pilkada yang baru disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), masih ada klausul yang dapat mengganggu kemandirian KPU.

"Klausul itu adalah aturan soal KPU berkonsultasi dengan Pemerintah, dan hasil keputusannya mengikat," kata Sumarno pada diskusi "Polemik: Pertarungan Politik Pilkada" di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Menurut Sumarno, klausul yang menyebutkan hasil konsultasi dengan Pemerintah itu merupakan keputusan mengikat, dapat mengganggu independensi KPU. Padahal, kata dia, pada UU Pilkada sebelumnya, konsultasi KPU dan Pemerintah tidak menjadi keputusan yang mengikat.

"Pada rapat konsultasi itu, Pemerintah memberikan masukan-masukan dan saran. Masukan dan saran itu dapat dimasukkan atau tidak dalam keputusan KPU dan tidak mengikat," katanya.

Sumarno menegaskan, Revisi UU Pilkada sebenarnya diperuntukkan untuk merevisi aturan agar lebih dapat menyesuaikan kondisi saat ini. Namun, untuk klausul soal hasil konsultasi KPU dan Pemerintah menjadi keputusan mengikat, kata dia, dari aspek kemandirian KPU dapat disebut mengalami kemunduran.

Tidak hanya itu, Sumarno juga menyoroti tentang calon perseorangan, ada pengetatan syarat dukungan pada saat verifikasi, seperti batas waktu verifikasi terhadap pendukung.

"Dalam UU Pilkada yang baru, verifikasi faktual dilakukan oleh KPU. Jika petugas KPU tidak dapat menemui domisili pendukung, maka pendukung bisa mendatangi PPS untuk memberikan verifikasi paling lambat tiga hari," katanya.

Pada UU Pilkada sebelumnya, kata dia, jika petugas KPU tidak dapat menemui domisili pendukung, maka pendukung dapat mendatangi PPS untuk melakukan verifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya