Menuju konten utama
Revisi UU Pilkada

Golkar Tidak Permasalahkan Soal Isi Revisi UU Pilkada

Hetifah Sjaifudian selaku anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar mengatakan, partainya meyakini isi revisi UU Pilkada tidak akan merugikan partai berlambang beringin, terutama terkait aturan anggota legislatif harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada.

Golkar Tidak Permasalahkan Soal Isi Revisi UU Pilkada
(Ilustrasi) suasana Munaslub Partai Golkar 2016 di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/5/2016). Antara foto/Nyoman Budhiana.

tirto.id - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan, partainya meyakini bahwa isi revisi Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tidak akan merugikan Golkar, terutama yang dengan terkait aturan harus mundurnya anggota DPR ketika mencalonkan diri dalam pilkada.

"Kami sudah bahas internal, konsekuensi kami menerima ini (draft revisi dari Pemerintah) tentu harus disertai dengan kerja keras supaya lebih banyak kader unggul siap menjalani tugas di ranah eksekutif dan legislatif," katanya di Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Hetifah menjelaskan, hal positif yang bisa diambil dari aturan mundurnya anggota DPR ketika maju dalam pilkada adalah terjadinya regenerasi di dalam tubuh partai karena adanya pergantian di legislatif.

"Tantangannya adalah Partai harus mempersiapkan dan membantu kadernya yang diusung untuk bisa memenangkan kontestasi Pilkada, memilih calon dengan kriteria mahar politik tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.

Ia juga mengaku, pembahasan revisi UU Pilkada sudah mengakomodir masukan dan sikap Partai Golkar termasuk hukuman tegas bagi praktik politik uang.

"Dua poin yg tersisa soal mundur atau cutinya DPR dan soal treshold partai pengusung juga sudah dibahas mendalam berkali-kali," ujarnya.

Hetifah juga menegaskan bahwa partainya memahami sikap pemerintah yang menginginkan tahapan pilkada bisa segera berlangsung.

Sebelumnya dilaporkan, dua fraksi yang menyatakan tidak sepakat mengenai ketentuan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur dari lembaga legislatif ketika maju dalam Pilkada, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz