tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai politik uang yang dilakukan oleh tim sukses gadungan menjelang masa kampanye maupun proses pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada Februari 2017 mendatang.
"Membedakan timses atau bukan, kan sulit, bisa saja dia gadungan. Tim sukses ini harus dibuktikan SK [Surat Keputusan], namanya ada atau tidak, lalu apakah benar ada perintahnya tidak," kata Menteri Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Menteri Tjahjo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang berupa diskualifikasi dari pilkada.
Sementara terkait dengan poin revisi UU Pilkada mengenai politik uang, Menteri Tjahjo berpendapat, pihaknya juga akan mempertimbangkan apabila pemilih hanya menerima sembako atau uang transportasi.
"Tapi kalau warga ikut menggerakkan, menjadi bagian dari tim sukses lalu mempengaruhi orang lain untuk memilih calon tertentu dan menerima imbalan, nah itu yang saya rasa perlu diproses. Kata kuncinya di situ," tuturnya.
Oleh sebab itu, Menteri Tjahjo mengatakan, seluruh tim sukses harus memiliki SK, agar tidak terjadi salah pemahaman terhadap aturan.
"Tim sukses ada yang resmi juga ada yang tidak, simpatisan juga bisa jadi tim sukses," tutur Menteri Tjahjo.
Sebelumnya dilaporkan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan tiga hal pokok dalam revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang.
"Pertama, DPR dan pemerintah telah menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU nomor 8 tahun 2015 yang bersifat multitafsir sehingga perlu diganti dan disempurnakan," katanya dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Kedua, merumuskan ketentuan baru untuk mengatasi dan mengantisipasi munculnya permasalahan baru dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan wakil kepala daerah pada periode berikutnya.
"Ketiga, DPR dan pemerintah memasukkan seluruh materi Putusan MK [Mahkamah Konstitusi] terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengingat pembatalan oleh MK terhadap ketentuan UU Nomor 8 tahun 2015," ujar Mendagri.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz