Menuju konten utama

KPU Berharap Revisi UU Pilkada Sejalan dengan UU Parpol

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro berharap, hasil revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik (Parpol) bisa sinergi. Hal tersebut sebagai upaya meredam perselisihan internal partai dalam mengusung kandidat.

KPU Berharap Revisi UU Pilkada Sejalan dengan UU Parpol
Dari kiri ke kanan anggota KPU Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro berharap, hasil revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan UU Partai Politik (Parpol) bisa sinergi. Hal tersebut sebagai upaya meredam perselisihan internal partai dalam mengusung kandidat.

Menurut Juri, selama ini perselisihan dalam pengajuan calon peserta di pilkada kerap terjadi akibat ada perbedaan persepsi dari kedua UU tersebut. Ia berharap kedua UU tersebut bisa sejalan.

“Kalau di UU tentang Partai Politik ditegaskan akan sah jika didaftarkan pada kementerian hukum dan HAM, tapi di UU Pilkada adalah parpol yang menjadi peserta pemilu sebelumnya,” kata Juri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Karena itu, lanjut Juri, apabila pemerintah telah final dalam melakukan revisi UU Pilkada diharapkan hasilnya bisa berdampak positif pada keselarasan dua substansi yang berbeda tersebut.

Juri juga menilai, mungkin salah satu alasan pemerintah yang dengan tegas menginginkan UU tentang Pilkada direvisi adalah untuk mengurangi potensi perselisihan seperti yang terjadi saat ini.

“Nanti hasilnya seperti apa, asalkan ada UU yang mengatur dengan jelas mengenai syarat pencalonan saya kira KPU tidak akan ragu untuk mengikutinya,” kata dia.

Sementara itu, KPU juga telah menyiapkan 73 poin yang akan diajukan dalam revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Isi dari revisi yang diajukan KPU kepada pemerintah antara lain soal pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penyelesaian perselisihan hasil, sosialisasi, hingga pengadaan logistik.

Untuk pencalonan, dalam draf revisi pasal 40 UU Pilkada, KPU mengajukan isi 'Parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.' (ANT)

Baca juga artikel terkait JURI ARDIANTORO atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz