KSP mengingatkan ada aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak membolehkan penjabat kepala daerah terlibat politik jelang pemilu dan pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa rampung sebelum masa tahapan pencalonan yang akan dimulai pada Mei 2016.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro berharap, hasil revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik (Parpol) bisa sinergi. Hal tersebut sebagai upaya meredam perselisihan internal partai dalam mengusung kandidat.