Menuju konten utama

TKN Klaim Umpatan Prabowo ke Anies Tak Mengandung Hinaan

Juri Ardiantoro mengklaim umpatan Capres Prabowo Subianto kepada Anies Baswedan, tak mengandung unsur hinaan.

TKN Klaim Umpatan Prabowo ke Anies Tak Mengandung Hinaan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada Seminar Nasional Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall) di Jakarta, Rabu (10/1/2024).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, mengklaim umpatan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, kepada capres nomor urut 1, Anies Baswedan, tak mengandung unsur hinaan.

Pernyataan itu disampaikan Juri merespons Bawaslu yang menyebut umpatan Prabowo kepada Anies dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. Akan tetapi, Bawaslu belum menentukan sikap terkait umpatan Prabowo itu.

"Jadi, tidak ada kita temukan unsur-unsur yang mengandung hinaan terhadap pasangan atau peserta pemilu yang lain," kata Juri di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Juri mengklaim dalam debat ketiga Pilpres 2024, terlihat Prabowo tak terpancing sama sekali meskipun diserang Ganjar Pranowo dan Anies. Prabowo dinilai tak menyerang Anies dan Ganjar.

"Prabowo dalam debat, tidak terpancing dan tidak mau menyerang pihak lain. Karena Pak Prabowo tahu bahwa tidak ada gunanya menyerang pihak lain karena masyarakat sudah pintar dan cerdas memilih, apalagi membuat penilaian terhadap pernyataan," ucap Juri.

Juri mengatakan secara faktual umpatan Prabowo kepada Anies itu tidak melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia pun mengingatkan kepada pihak-pihak yang sengaja memotong atau membuat video terkait dengan pernyataan Prabowo dengan ancaman pidana. Menurutnya, perbuatan penyebar video bisa merusak demokrasi karena mendiskreditkan dan menjatuhkan Prabowo.

"Ini berbahaya di dalam demokrasi pemilu kita. Ya, tentu ada konsekuensi pasal pidana kalau mereka melakukan itu," tutur Juri.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan menyelidiki terlebih dahulu soal umpatan Prabowo kepada Anies, jika memang ada yang melaporkan hal tersebut. Sebab, imbuhnya, panitia pengawas pemilu (panwaslu) belum melaporkan adanya pelanggaran ketika Prabowo mengumpat Anies.

Bagja menyebutkan, umpatan Prabowo sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Karena peserta pemilu dilarang menghina orang lain atau peserta pemilu lain.

Untuk diketahui, Prabowo menyindir Anies menggunakan kata-kata kasar dalam acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di Gor Remaja, Provinsi Riau, Selasa (9/1/2024).

Prabowo masih jengkel dengan Anies yang menyinggung kepemilikan tanah seluas 340 ribu hektare dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, 7 Januari 2024.

Anies menyinggung tanah milik Prabowo sembari menyayangkan masih ada 160 ribu prajurit TNI tak punya rumah dinas.

"Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyingung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" kata Prabowo dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di Gor Remaja, Selasa.

Ketum Gerindra itu mengatakan lahan yang dimilikinya bersifat hak guna usaha (HGU). Dia merasa Anies tak memahami HGU. Prabowo mengakui tanah itu milik negara, tetapi sewaktu-waktu diambil pemerintah akan diserahkannya daripada dikelola asing.

"Dia ngerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai orang asing lebih baik prabowo yang mengelola. Manakala pemerintah memerlukan saya segera menyerahkan," ucap Prabowo.

Prabowo mempersoalkan Anies yang membawa isu tanah itu ke dalam debat. Menurutnya, ketika Anies menyinggung dalam debat justru itu bentuk kebodohan.

"Enggak usah dibawa debatlah, Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda," tutur Prabowo.

Baca juga artikel terkait UMPATAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang