"Kami menyerahkan kepada pemerintah. Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu," kata Komisioner KPU Viryan.
KPU seharusnya bisa mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang spesifik mengatur pembatalan atau ketentuan soal potensi mengundurkan diri bagi kandidat yang terkena OTT KPK.