tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut larangan bagi eks koruptor untuk menjadi caleg (calon legislatif). Setelah putusan itu diterima, KPU pun harus menempuh sejumlah tahapan apabila hendak merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang berisikan larangan tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan proses untuk merevisi PKPU tidaklah mudah. Meski mengaku menghormati putusan itu, namun ia menyebutkan bahwa KPU tidak akan langsung begitu saja menerapkannya.
“Untuk merevisi aturan KPU, sudah dibuat tahapannya. Ada uji publik dalam kondisi normal, lalu konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI. Kalau sudah sesuai dengan catatan yang masuk, kami tetapkan, lalu mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan,” jelas Arief di kantornya, Jakarta pada Minggu (17/9/2018).
Setelah diundangkan, Arief mengatakan perlunya revisi aturan itu untuk disosialisasikan. Arief menilai ada kewajiban bagi KPU untuk memberitahukan tentang beleid itu nantinya kepada para peserta pemilu serta KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Arief mengindikasikan bahwa keputusan MA itu harus diakomodasi dalam bentuk daftar calon tetap (DCT). Ia lantas berharap KPU dapat segera menerima salinan putusan dari MA sehingga proses penetapan DCT dapat dilakukan dengan cara-cara yang tergolong luar biasa.
“Saya menyerukan kepada semua pihak, begitu putusan MA keluar, maka harus dihormati. Prinsipnya seperti itu,” ungkap Arief.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meminta kepada KPU agar segera menindaklanjuti putusan MA tersebut. Menurut Ketua Bawaslu Abhan, KPU bisa berkonsultasi secara tertulis kepada DPR RI karena sifatnya yang mendesak.
“Agar tak menjadi persoalan, ya secepatnya tanggal 20 September sudah DCT. Bagi kami, minimal CV dari calon itu harus dibuka,” ujar Abhan.
Berdasarkan catatan Bawaslu, setidaknya ada 41 caleg yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi. Sebanyak 38 caleg berasal dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi, sedangkan tiga lainnya dari DPD. Saat disinggung mengenai rencana untuk menandai eks koruptor pada surat suara, Abhan menyerahkan keputusan itu kepada KPU.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri