tirto.id - Bawaslu menggelar mediasi terkait gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon hari ini, Kamis (16/8/2018).
Mediasi ini merupakan tahap pertama untuk menindaklanjuti gugatan pemilu M. Taufik, agar KPU DKI dapat memasukkan namanya dalam daftar memenuhi syarat (MS) sebagai bakal caleg pemilu 2019. Sebelumnya nama Taufik masuk ke daftar tidak memenuhi syarat (TMS) karena ia merupakan mantan napi korupsi.
Menurut pantauan Tirto, M. Taufik tiba di Bawaslu dengan ditemani enam pengurus DPD DKI Jakarta Partai Gerindra lainnya, pada pukul 10.04 WIB.
Mediasi digelar secara tertutup. Dimulai pukul 10.10 WIB dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Puadi. Proses mediasi ini, Puadi menuturkan, paling lama dilakukan selama dua hari kerja.
“Hari ini belum mencapai kesepakatan antara pemohon [M. Taufik] dan termohon [KPU DKI Jakarta]. Untuk itu, kami beri kesempatan kepada kedua belah pihak, masih ada waktu satu hari lagi melakukan mediasi. Dan diperbolehkan membawa saksi ahli,” kata Puadi kepada Tirto di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Ia juga mengungkap kronologi mediasi. Dari M Taufik selaku pemohon disampaikan soal gugatan mengapa setelah keluarnya berita acara dari KPU, namanya masuk ke dalam golongan TMS sebagai bakal caleg 2019.
Selanjutnya KPU DKI Jakarta selaku termohon menjawab, mereka tetap mengacu pada PKPU No. 20 Tahun 2018. Aturan ini berisi larangan bagi mantan koruptor, pengguna narkoba, dan pelaku kejahatan anak untuk menjadi caleg.
“Karena belum adanya titik temu dan benang merah antara pemohon, mediasi dilakukan selama dua hari,” kata Puadi kembali menegaskan.
Puadi mengungkap Bawaslu akan melakukan mediasi lanjutan pada Senin, 20 Agustus mendatang pukul 11.00 WIB. Apabila tetap tidak ada kata sepakat di antara kedua belah pihak, tahap ajudikasi pun akan digelar.
“Andai amar putusan akhir dari Bawaslu diterima kedua pihak, permohonan M. Taufik sebagai MS harus ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi jika tidak menerima, maka pemohon dapat melakukan upaya hukum lagi melalui PTUN”, ujar Puadi.
Ada pun kuasa hukum dari tim pemohon ialah Yupen Hadi, M. Taufiqurrahman, Latifah, Salim Chozie, Nuraini Arief dan Harry Ara Hutabarat dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPD Gerindra DKI Jakarta.
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Yuliana Ratnasari