Menuju konten utama

Hanura Siap Sengketakan KPU Terkait Hasil Verifikasi Caleg

"Nanti akan kami sengketakan ke Bawaslu," kata Ketua DPP Hanura.

Hanura Siap Sengketakan KPU Terkait Hasil Verifikasi Caleg
Ketua DPD Partai Hanura Banten Ahmad Subadri didampingi staf menyaksikan pemeriksaan berkas pendaftaran Bacaleg (bakal calon legislatif) oleh Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksana saat pendaftaran di Serang, Banten, Selasa (17/7/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Partai Hanura menyatakan siap mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penolakan dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) mereka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau misalnya sekarang ini kalau KPU tidak menyikapi perbaikan yang kami siapkan, ya nanti akan kami sengketakan ke Bawaslu," kata Ketua DPP Hanura, Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi Tirto, Jumat (3/8/2018).

Inas menyayangkan sikap KPU yang secara sepihak menyatakan dokumen perbaikan bacaleg Hanura Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hanya karena formulir pendaftaran TMS. Seharusnya, kata dia, KPU memeriksa dulu dokumen perbaikan yang diajukan pihaknya.

"Jangan main saklek begini. Enggak bisa. Masak ada apa-apa harus diselesaikan di Bawaslu, DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] terus keputusan KPU dianulir. Kan berkali-kali KPU seperti itu," kata Inas.

Ketua Fraksi Hanura di DPR RI ini pun yakin pihaknya akan memenangkan sengketa dan bisa ikut dalam Pileg 2019. "Kami pasti lolos dan siap memenangkan Pak Jokowi," kata Inas.

Kemarin (2/8/2018) hasil verifikasi KPU menyatakan hanya 9 berkas formulir pendaftaran (B1) Bacaleg Hanura dari 575 formulir yang memenuhi syarat. KPU pun tak memeriksa dokumen perbaikan bacaleg Hanura.

"Berdasarkan penelitian dokumen form pencalonan Partai Hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena dokumen pencalonan TMS, maka dokumen calonnya tidak kita periksa," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU RI, Kamis (2/8/2018).

Menurut Hasyim, syarat yang tidak terpenuhi dalam formulir B1 Hanura di antaranya tidak ada foto, alamat kosong dan penambahan jumlah caleg tanpa pemberitahuan dari ketua umum partai.

Pada saat pendaftaran 17 Juli lalu, Hanura mendaftarkan 559 caleg di seluruh tingkatan dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tidak ada lagi waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan setelah masa perbaikan yang telah diberikan KPU selama 22-31 Juli lalu.

Nantinya, bakal caleg DPR RI dari Partai Hanura yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) oleh KPU hanya bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada saat proses verifikasi pertama atau sebelum masa perbaikan.

Namun, hingga saat ini KPU belum dapat memastikan jumlah bakal caleg yang MS pada saat proses verifikasi pertama tersebut. Menurut Hasyim, hal tersebut telah disampaikan kepada partai terkait.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto