Menuju konten utama

Gelar Uji Publik Pemilu, KPU Akan Tambah Aturan Soal Pilpres 2019

“PKPU 2019 nanti banyak subtansi yang sama dengan yang lama, hanya ada penambahan detail aturan untuk Pemilihan Presiden,” kata Arief Budiman.

Gelar Uji Publik Pemilu, KPU Akan Tambah Aturan Soal Pilpres 2019
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Komisioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait dua Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) untuk Pemilu 2019. Adapun dua RPKPU tersebut tentang pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Ketua Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan uji publik ini diadakan agar semua stakeholders dan partai politik yang terlibat pada Pemilu 2019 dapat memberi saran dan masukan untuk Peraturan KPU (PKPU) tahun depan.

“PKPU 2019 nanti banyak substansi yang sama dengan yang lama, hanya ada penambahan detail aturan untuk Pemilihan Presiden”, kata Arief Budiman pada acara Uji Publik di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Arief menjelaskan dalam Pemilu 2019 akan ada 5 kotak di TPS: kotak untuk presiden/wapres, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sementara surat suara dan cara penghitungan suara akan sama dengan aturan yang lama.

Poin yang membedakan, ia menambahkan, adalah adanya usulan untuk menggunakan barcode bagi para pemilih di luar negeri.

Selain KPU, uji publik ini turut dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. Di antaranya dari PDIP, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Hadir pula sejumlah instansi terkait Pemilu 2019, seperti perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, serta KPK.

Arief mengatakan, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, mekanisme selanjutnya adalah menyampaikan hasil uji publik kepada pemerintah dan DPR untuk dirapatkan. Jika masih ada catatan tambahan dari DPR, RPKPU akan diperbaiki lagi. Setelah lolos dari DPR, rancangan tersebut diberikan kepada Kemenkumham untuk diundangkan.

"PKPU yang melalui tahapan itu akan dilakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Ini untuk menyempurnakan yang akan segera kami kirimkan ke pemerintah DPR untuk dilakukan konsultasi dan kami kirim ke Kemenkumham untuk dilakukan pengundangan,” kata Arief.

Ia menegaskan, meskipun DPR sedang dalam masa reses, KPU akan tetap mengundangkan PKPU 2019 tersebut sebelum tanggal 16 Agustus 2018, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Larasati Ayuningrum

tirto.id - Politik
Reporter: Larasati Ayuningrum
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Yuliana Ratnasari