Menuju konten utama

KPU: Parpol Tak Bisa Usung Caleg Jadi Kandidat Presiden atau Wapres

KPU menegaskan parpol tak bisa mengusung anggota yang terdaftar sebagai caleg untuk maju sebagai kandidat presiden dan wapres di Pemilu 2019.

KPU: Parpol Tak Bisa Usung Caleg Jadi Kandidat Presiden atau Wapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama komisioner KPU dan Jubir Presiden Johan Budi berjalan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (11/7/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik tidak boleh mengajukan kadernya yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk diusung menjadi kandidat presiden atau wakil presiden di Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan kala KPU RI menjelaskan mekanisme pencalonan presiden dan wapres kepada pimpinan parpol, Jumat (27/7/2018) malam. Usai sosialisasi, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan dasar hukum larangan caleg menjadi capres atau cawapres.

"Di Pasal 169 huruf k [UU Pemilu] ditentukan, bagi yang mau menjadi capres atau cawapres itu posisinya tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD. Ini penting. Sehingga bisa diketahui apakah orang bisa nyapres atau nyawapres dari sekarang," tutur Hasyim.

Masa pendaftaran capres dan cawapres akan berlangsung 4-10 Agustus 2018. Berdasarkan UU Pemilu, pencalonan presiden dan wapres bisa dilakukan oleh parpol atau koalisi peserta pemilu 2014 yang memenuhi ambang batas tertentu.

Saat ini, uji materi ihwal ketentuan ambang batas pencalonan presiden masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasyim menjelaskan, KPU akan mematuhi apapun keputusan MK dalam uji materi aturan ambang batas pencalonan presiden, selama masa pendaftaran capres dan cawapres masih berlangsung.

"Intinya, kalau pencoblosan 17 April 2019, dihitung mundur 8 bulan sebelumnya itu 17 Agustus 2018 [maksimal pendaftaran capres]. Sementara sekarang jadwalnya [pendaftaran] sampai 10 Agustus. Intinya KPU tak mau berandai-andai. Tapi dalam situasi tertentu kami lihat apakah masih terpenuhi tidak kerangka waktunya," kata Hasyim.

Uji materi yang masih diproses MK saat ini diajukan 12 orang pegiat pemilu, mantan ketua KPK, dan akademisi. Pasal 222 UU Pemilu menjadi beleid yang diuji. Para penguji diantaranya Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.

Permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu sudah didaftarkan sejak 13 Juni lalu. Sidang uji materi juga sudah berjalan beberapa kali.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri